Jakarta –
Komisi Persaingan Usaha (KPPU) terus mencermati industri gula yang dinilai semakin oligopolistik akibat kebijakan impor yang semakin memperkuat dominasi pengusaha besar. KPPU mengusulkan kebijakan yang mendorong persaingan yang lebih sehat agar harga gula lebih kompetitif dan adil bagi konsumen.
Ketua PKP M. Fanshurullah Asa mengatakan, industri gula merupakan salah satu bidang prioritas yang terus diawasi PKP.
“Kami melakukan berbagai investigasi untuk kemajuan industri, memberikan saran dan pendapat kepada Presiden dan menteri terkait. Bahkan kami melakukan penegakan hukum terhadap berbagai permasalahan seperti proses lelang gula ilegal, distribusi gula, dan pelayanan pemeriksaan gula impor. ,” kata Fanshurullah. dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2024).
Sekadar informasi, KPPU telah dua kali memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah tentang industri gula. Pada bulan Januari 2004, KPPU menyoroti mekanisme penetapan importir yang berpotensi menciptakan hambatan dan kartel di pasar.
Pada bulan September 2010, KPPU merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki kebijakan pemasaran gula dengan menetapkan harga pasti di setiap tingkat distribusi, termasuk HET di tingkat konsumen.
Fansurullah juga mendorong pemerintah untuk menetapkan peta jalan industri gula nasional yang mampu menghasilkan harga kompetitif dan mempertimbangkan kebijakan dana talangan untuk memastikan harga gula petani selalu berada di atas harga dasar gula.
KPPU menyidangkan beberapa perkara di industri gula, termasuk perkara no. 4/KPPU-L/2005 menyangkut manipulasi lelang gula ilegal. KPPU menerima laporan adanya kejanggalan lelang barang bukti tindak pidana kepabeanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui PT. Balai Mandiri Prasarana pada tanggal 4 Januari 2005 di Sheraton Media Hotel.
Lelang yang hanya diikuti oleh dua orang penawar ini tidak sesuai aturan dan tidak diiklankan di surat kabar harian nasional. Perkara tersebut antara lain PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, Sukamto Effendy dan Ketua Panitia Lelang. KPPU mendenda PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, dan Sukamto Effendy masing-masing Rp 1 miliar.
KCCP mampu membuktikan adanya kompetisi buatan dalam lelang tersebut dan ketiga terdakwa membayar denda pada tahun 2008. Ada juga kasus no. 8/KPPU-I/2005 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 19 dalam penyediaan jasa pengujian gula impor oleh PT. Sucofindo dan PT. peneliti Indonesia.
Selain itu, ada masalah no. 5/KPPU-L/2006 tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan d dalam pendistribusian gula pasir oleh PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) dan 11 peserta lelang gula.
Fanshurullah menilai penetapan harga jual acuan pada industri ini tidak efisien, apalagi mengacu pada pabrik yang belum produktif atau menggunakan mesin tua sehingga membuat harga gula dalam negeri lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Inefisiensi ini memaksa Indonesia untuk terus mengimpor gula untuk memenuhi kebutuhan nasional. Dengan kebutuhan gula tahunan sebesar 2,93 juta ton dan produksi nasional hanya mencapai 2,38 juta ton, maka masih terdapat kebutuhan impor sebesar 708.000 ton per tahun.
Tercatat, pangsa pasar konsumen produsen gula secara konsisten dikuasai oleh PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN), Sugar Group, dan Gunung Madu. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah harus mampu membatasi potensi pelaku usaha di industri untuk menyalahgunakan kekuasaan oligopolistiknya.
Tonton videonya: Shopee bekerja sama dengan KPPU untuk meningkatkan layanan di platform
(acn/ega)