Jakarta –

Read More : Augsburg Vs Bayern: Comeback, Die Roten Menang 3-1

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 ​​miliar, terkait dugaan monopoli sistem pembayaran di platform tersebut. Begitulah tanggapan pengembang lokal.

“Saya melihat keputusan KPPU terhadap Google sebagai langkah penting untuk menjamin persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, di sisi lain, penting juga untuk dipahami bahwa kebijakan seperti Google Play Billing (GPB) dirancang untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengguna. pengembang dan pengguna aplikasi, kata presiden. Jenderal Federasi Gaming Indonesia (AGI), Shafiq Hussein, kepada detikINET, Kamis (23/1/2025).

Menurut Shafiq, harga yang dikenakan Google sudah sesuai dengan standar industri global. Jadi sebenarnya harga tersebut juga berlaku untuk semua platform seperti App Store dan Steam.

Faktanya, tarif 30% itu sudah digunakan secara global, baik melalui Steam, Apple App Store, Sony PlayStation, Xbox, atau Nintendo Switch, diskonnya juga sampai 30%, kata Shafiq.

Ia juga mengatakan kalau di Google Play Store juga ada yang levelnya kurang dari 30%. Ia mengatakan tarif tersebut berlaku bagi pengembang yang pendapatannya kurang dari satu juta dolar AS atau sekitar 16,2 miliar rupiah.

“Jadi sebelum sampai $1 juta, diskonnya kurang dari 30%,” kata Shafiq.

Berdasarkan pantauan detikINET di situs resmi Google, ada beberapa jenis harga layanan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan singkat tentang tarif 15% pada pendapatan $1 juta pertama yang diterima pengembang setiap tahunnya. 30% untuk pendapatan pengembang melebihi $1 juta per tahun Pelanggan, berapa pun pendapatan pengembang per tahun, 15% atau kurang untuk pengembang yang memenuhi syarat untuk program seperti Google Play Media Experience Program

Menurut Shafiq, keputusan KPPU tersebut dapat berdampak pada ekosistem digital Indonesia secara keseluruhan. Ia menjelaskan, pengaruh-pengaruh tersebut berpeluang menciptakan inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di Tanah Air.

“Dialog konstruktif antar semua pihak mutlak diperlukan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya adil, namun juga mendukung perkembangan sektor teknologi di masa depan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, keputusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC terbukti melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisaris Hellman Bojana selaku Ketua Dewan Komisaris menjelaskan dalam putusan tersebut ada dua pasal yang dilanggar Google LLC, yakni Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. ; Pasal 25 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang unsur posisi dominan dan menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Hellman meminta Google LLC untuk berhenti menggunakan sistem Penagihan Google Play (BPB) di Google Play Store. Google LLC juga didenda Rp 202,5 ​​miliar.

Terdakwa diperintahkan membayar denda sebesar dua ratus miliar lima ratus juta rupiah (202,5 ​​miliar rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran penghasilan denda akibat pelanggaran di bidang persaingan usaha dalam pekerjaan KPPU. satuan. melalui bank dengan kode pendapatan 425812,” kata Hellman tentang denda atas pelanggaran di bidang persaingan niaga.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *