Jakarta –

Besaran pajak ilegal atau pungli terhadap wisatawan di Raja Ampat ternyata sangat besar, yaitu sebesar Rp 18,2 miliar per tahun.

Temuan ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik perpajakan ilegal (penipuan) telah merenggut nyawa wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan pelakunya adalah warga lokal.

KPK menyebut, setiap kapal wisata menuju lokasi penyelaman, masyarakat meminta bayaran Rp100 ribu-1 juta per perahu.

“Di wilayah Wayag sendiri datang 50 kapal sehingga pemasukan dana ilegal tersebut mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun,” kata Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patri. dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).

Dian menjelaskan, pungutan liar tersebut merupakan salah satu cara untuk melunasi utang tanah masyarakat kepada hotel-hotel di Kepulauan Raja Ampat.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera menyelesaikan masalah tersebut.

Terkait hal tersebut, KPK terus mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat, ujarnya.

Cara lainnya adalah dengan membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola pajak dan retribusi untuk menghemat dana daerah.

Dian menambahkan, pengawasan ini harusnya berbuat lebih banyak. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan sedemikian rupa agar tidak terjadi lubang yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami memberikan dukungan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, memastikan kepatuhan dunia usaha, mengelola pajak daerah, dan mengamankan sistem pemungutan pemerintah daerah,” jelas Dian.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15%, dengan besaran pajak dan retribusi tidak melebihi 1,08% pada tahun 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan kepada dua pihak utama. pelakunya, yaitu pemerintah daerah dan pihak swasta.

“Langkah-langkah pencegahan penggelapan pajak penting dilakukan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentu saja diperlukan pengendalian agar tidak ada lagi peluang penggelapan pajak daerah, dengan metode yang memadai, pajak atau data ilegal. manipulasi. Namun, mitra usaha “Kami juga melihat utang pajak,” tutupnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *