Jakarta –
Read More : Sorak Sorai Dukung Indonesia Vs Yaman di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
Komisi Media Indonesia (KPI) mengungkap alasan memantau media baru seperti YouTube, Netflix, dan Instagram.
Meski saat ini bersifat digital, KPI saat ini hanya diperbolehkan memantau media independen seperti televisi dan radio. Selain itu, KPI tidak memantau platform digital karena tidak ada opsi pemantauan di media baru.
“Karena keduanya, khususnya di Indonesia, juga mendapatkan uang dari layanan audiovisual untuk OTT (over-the-top). Terus kenapa? Tentu hukum (media baru) itu penting,” kata Koordinator Pengawas Konten Siaran KPI Pusat Toles Santoso . Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Mastel Indonesia di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pemaparan FGD kali ini, Tulus menjelaskan pentingnya pengawasan dan media baru, dimulai dengan dampak yang besar karena memungkinkan pengguna untuk menciptakan dan mempengaruhi pendapat pengguna lain.
Setelah itu, melindungi anak dan seluruh warga negara dari konten-konten yang merugikan, seperti kebencian, kekerasan, seksisme, dan terorisme. Terakhir, karena mereka bersaing untuk mendapatkan audiens dan pendapatan yang sama dengan layanan media audiovisual.
“Sistem pengelolaannya seperti apa? Tentu harus dibicarakan mana yang penting dan mana yang tidak,” kata Toles.
Ia kemudian mencontohkan Audio Visual Media Service Directive (AVMSD) di Eropa pada tahun 2018 dan dunia sepertinya sudah bosan dengan kehadiran media baru. Di antara undang-undang tersebut, platform digital seperti media sosial harus mematuhi undang-undang tersebut.
Benar dunia tertipu, jadi Amerika yang membuat platformnya, tapi negara lain yang membuat undang-undangnya, ujarnya.
Selain itu, KPI menolak minimnya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih belum memonitor media baru. Sementara itu, ada pembahasan mengenai UU Penyiaran.
“Negara lain menguasainya dan tentunya harus diatur dalam hal perlindungan ini. Oleh karena itu, kita tidak hanya berbicara tentang kelangsungan hidup perusahaan media di Indonesia, tetapi kita juga berbicara tentang keamanan. Perlindungan ini bukan berarti masyarakat tidak bisa. berbuat apa saja, tapi perlindungannya tetap bisa ditingkatkan dan dinikmati. Saksikan video Di Acara TV Tho Azan, KPU: Kewenangan KPI” (agt/fay)