Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan banyak ditemukan kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya. Berdasarkan pantauan BPOM RI selama Juni hingga September, terdapat lebih dari 400 ribu kosmetik dari 900 merek yang dijual secara ilegal. Kebanyakan di antaranya diimpor dari Tiongkok.
Produk ini didistribusikan di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi dan Papua. Kadet mewanti-wanti risiko yang bisa terjadi setelah menggunakan kosmetik ilegal.
“Nah, misalnya ada berbagai macam zat berbahaya, misalnya logam, katanya bisa memutihkan, tapi sebenarnya berbahaya, bisa merusak kulit, apalagi yang alergi, merkuri, dan beberapa zat berbahaya lainnya,” kata Taruna dalam sebuah wawancara. konferensi pers. pada hari Senin. (30/9/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Mohamad Kashuri menjelaskan beberapa bahan berbahaya pada kosmetik ilegal juga dapat menyebabkan penyakit kanker.
Diantaranya ada merkuri, hidrokuinon, retinoid, mulai dari iritasi kulit, pendarahan hingga perubahan warna kulit yang menyebabkan kanker dan lain-lain.
Risiko relatifnya tinggi tergantung pada jumlah paparan bahan kimia tersebut. BPOM RI belum memperjelas daftar produk yang ditemukan mengandung zat berbahaya. Namun tiga produk ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Lameila, Brilliant, dan Balle Metta. Simak video “BPOM akan berikan sanksi kepada influencer kosmetik nakal” (naf/kna)