Jakarta —
Read More : Jakarta Lebaran Fair 2025: Bisa Jadi Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran
Presiden Korea Selatan Yong Suk-yeol mengumumkan darurat militer beberapa jam yang lalu. Kedutaan Besar Indonesia di Seoul melaporkan bahwa warga di ibu kota tetap menjalankan aktivitas seperti biasa meskipun ada pengumuman.
KBRI Seoul resmi mengumumkan di situsnya pada Rabu (12 April 2024) bahwa situasi tersebut tergambar dalam tujuh poin. Awalnya mereka menjelaskan apa yang terjadi di Seoul atau Korea Selatan secara keseluruhan yang terkena dampak darurat militer.
Kedutaan Besar Indonesia di Seoul kemudian melaporkan bahwa parlemen telah meminta presiden untuk mencabut keadaan darurat militer yang dianggap inkonstitusional. Yang utama adalah presiden menyetujui pembatalan keputusan darurat militer dan mengadakan rapat Kabinet Menteri untuk membatalkannya.
Terkait pemberitaan WNI yang berada di sana, KBRI Seoul menyatakan tidak ada yang dirugikan dengan keputusan presiden tersebut.
PERNYATAAN UPDATE TERHADAP DARURAT MILITER KOREA SELATAN.
Merujuk pada permohonan no. 160/KONS/XII/2024 tentang rekomendasi mengenai tindakan pencegahan sehubungan dengan diberlakukannya keadaan darurat militer di Korea Selatan, disebutkan: 1. Parlemen Korea Selatan mengeluarkan resolusi yang meminta Presiden Yoon Suk Yeol untuk mencabut darurat militer.
2. Berdasarkan keputusan parlemen, Presiden Yoon Suk-yeol mengumumkan bahwa dia akan menerima keputusan parlemen dan mengadakan rapat kabinet pada tanggal 4 Desember 2024 untuk mencabut darurat militer.
3. Untuk saat ini situasi di Korea Selatan khususnya Seoul aman dan terkendali. Warga bekerja normal.
4. KBRI Seoul tetap buka dan beroperasi pada jam kerja normal, yaitu pukul 09.00 hingga 21.00. 17:00 KST, istirahat dari 12:30 hingga 12:30. 13.30 KST.
5. Tidak ada laporan mengenai WNI yang terkena dampak pemberlakuan darurat militer.
6. WNI di Korea Selatan dapat tetap beraktivitas seperti biasa dengan tetap berhati-hati dan memantau perkembangan terkini.
7. Apabila terdapat kendala dapat menghubungi KBRI Seoul melalui:
• Hotline PWNI: (+82-10-5394-2546)
Telepon: (02-2224-9000)
• Email: seoul.kbri@kemlu.go.id
Oleh karena itu, pemberitahuan ini perlu diperhatikan. Saksikan “Video K-Talk: Kesaksian KBRI Seoul tentang Darurat Militer Korea Selatan” (msl/ddn)