Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut memuat ketentuan bagi pekerja yang terkena PHK (PHK) untuk mendapat jaminan kesehatan.
Melansir Detikcom, Minggu (5/12/2024), Pasal 27 ayat (1) menyebutkan pekerja penerima upah (PPU) yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan manfaat asuransi kesehatan paling lama 6 bulan setelah PHK, tanpa pembayaran angsuran. . .
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan (a) bukti penerimaan pemberhentian oleh pekerja dan diterimanya pemberitahuan pemberhentian oleh kantor wilayah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan negara di bidang tersebut. bidang ketenagakerjaan, (b) kesepakatan bersama dan tanda terima berita acara pemberhentian dari kantor wilayah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dokumen bukti telah ditandatanganinya kesepakatan bersama, atau (c) surat keterangan ekstrak atau keputusan hubungan kerja yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diserahkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja kepada BPJS Kesehatan,” Pasal 27 ayat (2b).
Pasal 27 ayat (3) menyatakan, apabila perselisihan pemberhentian masih terselesaikan, maka pengusaha dan pekerja/buruh tetap memenuhi kewajiban membayar iuran sampai ada keputusan pemberhentian yang mempunyai kekuatan tetap. Kekuatan hukum.
“Dalam hal pemberi kerja tidak membayar iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka iuran yang telah jatuh tempo tersebut harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan dan pekerja tetap berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan,” bunyi pasal 27 pada 3b.
Selain itu, pada Pasal 27 ayat 4 disebutkan, dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK memerlukan pelayanan rumah sakit, maka manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk manfaat standar kelas pelayanan rawat inap atau Perawatan kelas III. ruangan bagi rumah sakit yang belum menerapkan standar rawat inap. Ayat 5 menyatakan bahwa peserta PPU yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan telah kembali bekerja wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan mendaftar pada pemberi kerja atau dengan mendaftarkan diri.
“Dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat kembali bekerja dan berhalangan, maka peserta tersebut wajib melaporkan dirinya dan keluarganya kepada kantor wilayah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. di bidang sosial untuk didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 27 ayat 6. (AKD/DAS)