Jakarta –

Read More : Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Kreatif

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Pres) Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Seperti dikutip detikcom, Minggu (5/12/2024), pasal 27 ayat 1 menyebutkan pekerja penerima gaji (PPU) yang mengalami PHK tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama 6 bulan tanpa dipecat. tindakan

27 Ayat 2 mengatur, pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan (a) diterimanya pemberhentian oleh pegawai dan diterimanya berita acara pemberhentian dari Kanwil Kabupaten/Kota. wilayah kerja, (b) memperoleh kesepakatan bersama dan berita acara pemberhentian dari kantor wilayah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di wilayah kerja atau bukti pencatatan kesepakatan bersama, atau (c) pengambilan atau keputusan Perburuhan Hubungan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Bukti pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diserahkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja kepada BPJS Kesehatan,” bunyi pasal 27 ayat 2b.

Dalam angka 3 pasal 27 disebutkan bahwa, dalam hal perselisihan PHK masih diselesaikan, maka pengusaha dan pekerja/buruh tetap wajib menyumbang sampai ada keputusan mengenai pemberhentian tersebut.

“Dalam hal pemberi kerja tidak membayar iuran sebagaimana dimaksud pada angka 3), keterlambatan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan dan pekerja tetap berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan. Pasal 27 ayat 3 ter.

Selain itu, pada ayat 4 angka 27 tertulis bahwa dalam hal peserta PPU mengalami kepulangan yang memerlukan pelayanan rawat inap, maka manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pelayanan kelas Tempat Tidur masuk normal akan diberikan dalam bentuk. manfaat atau keuntungan. pengobatan kelas tiga. Ruangan bagi rumah sakit yang belum menerapkan standar rawat inap internal. Jadi, sebagaimana tertulis pada ayat 5, peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengalami PHK dan kembali bekerja harus didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftar sendiri.

Dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kembali atau tidak dapat kembali bekerja, peserta wajib melaporkan dirinya dan keluarganya kepada kantor wilayah kabupaten/kota yang dipimpinnya. urusan pemerintahan di bidang sosial. Bidang tersebut wajib terdaftar sebagai peserta PBI jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 27 ayat 6. (acd/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *