Jakarta –
Read More : Cak Imin Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0% Tercapai di 2029
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan memberikan dukungan kepada pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa insentif sedang disiapkan baik dalam bentuk materi maupun non materi yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pertolongan pertama yang diberikan adalah Program Perlindungan Pengangguran (JKP) berupa tunjangan tunai sebesar 60% dari gaji enam bulan. Selain itu, terdapat manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan akses informasi pekerjaan.
Pertama, dukungan perlindungan pengangguran atau JKP berupa tunjangan tunai dengan besaran tetap 60% dari gaji enam bulan, tunjangan pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan, jelas Yassierli dalam pertemuan tersebut . Paket Stimulus dan Kesejahteraan Sosial, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16 Desember 2024).
“Selain itu, paket pekerjaan juga mudah diakses terlebih dahulu. Melalui ini, kami berharap para pekerja dapat memanfaatkan manfaat yang diklaim JKP untuk meningkatkan peluang mereka untuk bekerja kembali dan menjaga daya beli pekerja ketika mereka kembali bekerja. kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.
Pemerintah juga memberikan diskon 50% pada iuran BPJS kecelakaan kerja (JKK). Kebijakan ini berlaku untuk industri padat karya dengan jumlah pekerja 3,76 juta orang.
Yassierli menegaskan, relaksasi ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan Departemen BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Kebijakan tersebut akan mencakup 110.000 perusahaan dan 3,76 juta karyawan.
“Melonggarkan atau mengurangi iuran JKK sebesar 50% bagi industri padat karya dengan jumlah tenaga kerja kurang lebih 3,76 juta pekerja, kami ingin memastikan relaksasi atau pengurangan ini tidak mempengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ajira kepada pekerja,” tegasnya.
General Manager BPJS Ajira Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon JKK berlaku selama lima bulan. Ia pun menegaskan, manfaat yang dirasakan pekerja tidak berubah meski libur.
Anggoro juga menjelaskan berbagai motivasi dibalik program JKP mendatang. Sebelumnya, besaran manfaat tunai JKP sebesar 45% dari gaji terakhir pada tiga bulan pertama dan 25% dari gaji terakhir pada tiga bulan berikutnya.
“Kalau JKP, tambah satu saja, keuntungan finansial selama enam bulan 60% flat. Selama ini keuntungan di tiga bulan pertama 45% dan tiga bulan terakhir 25%. Jadi sekarang flat 60%,” jelasnya . Ungoro.
Saat ini, Kementerian BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang mendiskusikan rencana untuk memfasilitasi ekspansi dengan menghapus persyaratan wajib bagi perusahaan kecil dari skema JHT. (untuk)