Kargo
Aturan baru telah dikeluarkan oleh Kementerian Bekerja pada implementasi program yang dijamin untuk menyediakan BPJ. Salah satunya adalah perpanjangan dari siaran tempat asuransi kerja bagi mereka yang menjadi korban kekerasan fisik.
Nomor 5 ini adalah nomor 5, 2025 (Perdana Menteri) “Program Asuransi Keamanan (JK), Death Insurance (JK) dan Old (JT).
Dalam klausul ini, JKK BPJS berada di tempat kerja untuk bekerja, termasuk kekerasan fisik, atau / atau pemerkosaan, kekerasan fisik dan / atau pemerkosaan.
“Tujuan perubahan dalam izin adalah untuk meningkatkan peserta untuk mengatur program CSTO,” kata Manchium pada hari Minggu.
Selain itu, para peserta aturan ini akan dijelaskan oleh tanggung jawab karyawan administrator pemerintah dalam program JKK dan JKM di CSC.
Aturan ini telah dijamin atau dipuji atau dipuji KK / PAK, atau PAK telah mendeteksi apakah mereka dirancang untuk dirancang sebagai CC / PAK / PAK / PAK / PAK / PAK.
Selanjutnya, lebih dari satu pemberi kerja program JKM, untuk perluasan dan bantuan penerima manfaat dari anak -anak, serta pengembangan beasiswa pendidikan anak -anak.
Program CSTO ini (BPU) akan mengelola persyaratan kesejahteraan penerima (BPU) dengan mencapai Batters (BPU).
(ACD / ACD)