Jakarta –
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengusulkan untuk membangun sebuah kuil di gedung Al-Aqsa. Pernyataan ini pun menimbulkan kontroversi dan kritik.
Melansir Al Jazeerah, Rabu (28/8/2024), Gvir menyampaikan ide pembangunan sinagoga Yahudi di Al-Aqsa saat menjadi pembicara di Radio Angkatan Darat, Senin (18/3). Dia mengatakan bahwa orang-orang Yahudi memiliki hak untuk berdoa di lembaga-lembaga Muslim.
“Jika saya bisa melakukan apapun yang saya inginkan, saya akan memasang bendera Israel di sana,” kata Ben-Gvir dalam sebuah wawancara.
Atas beberapa pertanyaan wartawan tentang ide membangun sinagoga di situs tersebut, Ben-Gvir menjawab “Ya”.
Al-Aqsa terletak di pusat Kota Tua Yerusalem, dan berdiri di atas sebuah bukit yang oleh umat Islam disebut al-Haram al-Sharif atau Gunung Suci yang Mulia.
Kompleks al-Haram al-Sharif menampung dua tempat suci Islam, yaitu Kubah Batu dan Masjid Al-Aqsa atau Qibli, yang dibangun pada abad ke-8 Masehi. Seluruh bangunannya juga sering disebut Masjid Al-Aqsa.
Menurut BBC, Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga dalam Islam setelah Mekah dan Madinah. Beberapa nabi dipuja di sana, seperti Nabi Ibrahim, Nabi Daud, Nabi Elia, dan Nabi Isa.
Umat Islam meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan dari Masjidil Haram di Makkah menuju Al-Aqsa, dan kemudian naik ke surga pada malam ketujuh pada tahun 620 Masehi.
Masjid Al Aqsa juga pernah menjadi Mekah umat Islam.
Sementara itu, situs seluas 14 hektar disebut Har ha-Bayit, atau Temple Mount, dan juga dianggap sebagai situs paling suci bagi umat Yahudi.
Mereka percaya bahwa Raja Salomo membangun kuil pertama di sana 3.000 tahun yang lalu. Kuil Yahudi kedua dihancurkan oleh Romawi pada tahun 70 Masehi. Selebihnya candi berupa tembok ratapan yang dipercaya mempunyai tingkat kesucian yang tinggi.
Dalam situasi yang terjadi selama beberapa dekade, orang Yahudi dan non-Muslim lainnya masih diperbolehkan mengunjungi kompleks Yerusalem Timur pada jam-jam tertentu. Namun mereka tidak diperbolehkan berdoa atau menunjukkan simbol agama. Mereka hanya bisa datang sebagai wisatawan.
Ya, berdasarkan perjanjian tahun 1967, hanya umat Islam yang boleh beribadah di Masjid Al Aqsa. Hanya non-Muslim yang diperbolehkan mengunjungi gedung tersebut. Undang-undang ini ditetapkan pada masa pemerintahan Sultan Osman III, pada tahun 1757. Undang-undang yang melarang orang Yahudi memasuki Al-Aqsa dikenal dengan Status Quo.
Hukuman itu ditegaskan oleh Imam Besar Yerusalem. Sejak tahun 1921, orang Yahudi secara resmi dilarang memasuki Kuil Suci atau Al-Aqsa. Orang Yahudi yang melanggar perintah ini dapat dijatuhi hukuman mati atas perintah surga.
Pernyataan Ben-Gvir dikritik oleh sebagian Yahudi Ortodoks. Mereka menganggap tempat itu terlalu suci untuk dimasuki orang Yahudi. Padahal, menurut para ulama, umat Yahudi dilarang memasuki bagian mana pun di Al-Aqsa karena kesuciannya.
Namun Ben-Gvir telah menolak seruan para rabi dalam beberapa tahun terakhir. Tindakan ini menimbulkan konflik antar warga Palestina. Sejak menjabat pada Desember 2022, ia telah mengunjungi kawasan Al-Aqsa setidaknya enam kali dan menuai banyak kritik.
Beberapa pejabat Israel juga mengkritik Ben-Gvir, dan pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan tidak ada perubahan dalam kebijakan Al-Aqsa.
“Mempertahankan status quo di Temple Mount adalah hal yang berbahaya, tidak perlu dan tidak bertanggung jawab,” kata Menteri Pertahanan Yoav Galant pada acara X.
“Tindakan Ben-Gvir mengancam keamanan nasional negara Israel,” tambah pemimpin oposisi Israel Yair Lapid.
Di sisi lain, Juru Bicara Presiden Palestina, Nabeel Abu Rudayneh, memperingatkan bahwa kompleks Al-Aqsa merupakan tempat suci dan berharga, dan mereka akan menjaganya.
“Al-Aqsa dan tempat-tempat suci adalah garis merah yang sama sekali tidak kami terima untuk disentuh,” kata Nabeel. Saksikan video “Ribuan Ribu Orang Sholat Idul Adha di Al-Aqsa” (wkn/fem)