Jakarta-
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyambut baik terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai label pangan olahan yang memuat peringatan bahaya bisphenol A (BPA) pada liter air minum bermerk. Dari polikarbonat.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), sebuah organisasi nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen, menilai pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah untuk melindungi kesehatan konsumen dari ancaman BPA yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. .
Presiden KKI David Tobing mendukung penuh pemberlakuan peraturan BPOM tentang pemberian label bahaya BPA pada galon air minum bermerek polikarbonat. Sebab, hal ini sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan kualitas produk tersebut, termasuk air minum berliter-liter.
“Terbitnya peraturan pelabelan BPA akan membantu konsumen mengambil keputusan yang tepat dalam memilih liter air minum yang aman bagi kesehatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Menurut David Tobing, pemerintah harus segera mempublikasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas.
“Pemerintah tidak boleh puas hanya dengan membuat peraturan, tapi juga harus memastikan kebijakan pelabelan tersebut diketahui masyarakat umum. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kandungan BPA dalam liter air minum bermerek berbahan polikarbonat agar konsumen memahami risikonya tindakan pencegahan yang diperlukan,” katanya.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM sebagai otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan dalam menyelenggarakan edukasi massal tentang kewajiban pemasangan label peringatan BPA pada galon berbahan polikarbonat.
Menurutnya, kampanye dapat menggunakan berbagai media antara lain media sosial, televisi, radio, dan media cetak agar pesan mengenai bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
“Kami juga mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi galon air minum bermerek mana yang berisiko mengandung BPA dan mana yang tidak. Kolaborasi ini penting agar informasi dapat terkomunikasikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA,” kata David Tobing.
Sebagai organisasi yang berkomitmen melindungi hak-hak konsumen, KKI bertekad memantau penerapan peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan yang membangun kepada BPOM dan pemerintah.
KKI juga akan memantau efektivitas kampanye edukasi bahaya BPA, serta melakukan debat publik untuk mendengarkan langsung suara konsumen mengenai label BPA pada galon air minum bermerek.
KKI berharap kampanye BPA yang masif dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk air minum yang aman bagi kesehatan.
BPA Informasi tentang aturan penerapan label bahaya
Pada tanggal 1 April 2024, BPOM mengukuhkan penambahan dua pasal pada Peraturan Pelabelan Pangan Olahan, yaitu keharusan mencantumkan label cara penyimpanan air minum dalam kemasan pada Pasal 48a dan l Label peringatan risiko BPA pada semua galon Air Minum yang menggunakan Bagian tersebut. Kemasan plastik polikarbonat 61A.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus mencantumkan pernyataan pada label bahwa dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan.
Pasal lain menyebutkan, ada tenggang waktu 4 tahun bagi produsen galon air minum bermerek untuk mematuhi peraturan tersebut.
Tonton video “BPOM Kini Wajibkan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum Dalam Kemasan” (anl/ega)