Jakarta –
Ketua Komisi Informasi Daerah (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan transparansi merupakan nilai yang mapan dalam pengelolaan hasil Pilkada DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Pengumuman ini disampaikan usai hasil sementara Pilka DKI Jakarta dan mendorong kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu.
“Keterbukaan informasi kepada publik merupakan prinsip dasar yang harus dihormati dalam seluruh proses demokrasi, termasuk pemilu daerah. KPU DKI Jakarta harus memastikan masyarakat dapat mengakses akses publik secara terbuka dan terpercaya,” kata Harry dalam situs tersebut. Kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang, Jakarta Pusat, Hari Ini .
Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus memantau proses Pilkada agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.
Transparansi bukan sekedar komitmen, tapi tanggung jawab bersama semua orang untuk menjaga kualitas demokrasi di DKI Jakarta, kata Harry, Presiden KI DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta disebut mengambil langkah strategis untuk menjamin akuntabilitas sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka, termasuk dengan partisipasi pemantau pemilu, partai politik, dan perwakilan masyarakat sipil. Hasil sementara pilkada juga diumumkan melalui platform digital resmi KPU DKI dan media sosial.
Meski demikian, Harry juga mengingatkan KPU DKI Jakarta untuk menjaga transparansi hingga tahap akhir.
“Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi bergantung pada seberapa transparan KPU terhadap informasi tersebut. Tidak boleh ada keraguan atau kekhawatiran di masyarakat,” imbuhnya.
Garry menambahkan, prinsip transparansi ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tetapi juga memenuhi Standar Pelayanan Komisi Informasi (Perky) dan Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor 1. prosedur dalam pelayanan. Pemilu 2019.
Berdasarkan ketentuan ini, masyarakat mempunyai hak untuk mempertanyakan informasi mengenai Pilkada jika mereka yakin hak mereka atas informasi telah dilanggar.
“Masyarakat berhak memprotes atau mempermasalahkan hasil pilkada jika dirasa tidak dapat mencapainya. KI DKI Jakarta bersedia menjadi penengah dalam proses ini,” kata Harry. Simak video (fyk/fyk) penampilan Dharma-Kun jelang debat Pilkada DKI.