Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemui ribuan pengendara sepeda motor di internet yang dipajang di Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan usai adanya pengumuman antara Kominfo dan anggota perusuh.
Uji coba ini digelar dengan melibatkan 8 anggota Aliansi Nasional Ojol (KON). Mereka bertemu langsung dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.
Setelah itu, Kominfo juga mengutus Direktur Pos Direktorat Jenderal Administrasi Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Gunawan Hutagalung untuk masuk ke dalam kendaraan untuk berpidato dan menjawab pertanyaan lawan bicara.
“Saya mewakili Wamen, bertemu dengan teman-teman dan mengkoordinasikan cara untuk menyelesaikan ini secepatnya dan tuntutan ini diterima,” kata Gunawan, di lokasi demonstrasi, pada Kamis (29/8/2024).
Gunawan pun berjanji pihaknya akan segera menggelar pertemuan bersama dengan seluruh pemohon untuk membahas seluruh tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa.
“Kami akan segera mengadakan pertemuan dengan semua pihak yang meminta, untuk membahas kebutuhan teman-teman, teman-teman, secepatnya kita bisa bersama, intinya Wamen sudah mendengarkan dan Wamen juga yang terbaik. dan solusi yang cocok untuk teman-teman, termasuk biaya yang sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Gunawan, perwakilan ojol Andi Kristianto mengatakan, berdasarkan hasil diskusi disepakati masalah ini akan selesai dalam waktu 2 minggu.
“Kalau dalam 2 minggu tidak ada kemajuan, kita tidak akan pakai kata-kata, dalam beberapa minggu kita akan kembali lagi,” kata Andi.
Namun, jika dalam waktu satu minggu tidak ada perkembangan, pengemudi taksi meminta Kominfo menangguhkan aplikasi ojol minimal 3 hari.
“Ada juga permintaan, misalnya dalam seminggu tidak ada kemajuan, kami meminta Kominfo menghapus semua layanan aplikasi,” ujarnya.
Sekadar informasi, salah satu hal yang paling ditonjolkan para pengendara sepeda dalam pameran kali ini adalah terkait harga pembayaran yang dipatok perusahaan. Ia berharap pemerintah dapat turut serta dalam permasalahan ini melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2012 tentang Tarif Jasa Pos Komersial.
Sesuai pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Pemerintah tidak ikut serta dalam penetapan biaya jasa pos. Artinya harga ditetapkan di pasar, untuk masing-masing perusahaan.
“Pemerintah tidak menetapkan harga untuk harga jasa pos komersil. Dampaknya seperti yang teman-teman rasakan, aplikasi lebih bersaing dibandingkan harga, sehingga terjadi persaingan tidak sehat yang berdampak pada mitra. Ini yang kita perlukan,” Kapolri Bagian Hukum Koalisi Ojol Nasional Mohamad Rahman Tohir diterima di lokasi persidangan.
Tonton videonya: Gojek bertemu dengan para pengunjuk rasa dan menjelaskan mengapa tuntutan mereka tidak diterima
(sc/fdl)