Jakarta –
Read More : Kisah Miliarder Muslim Abdulsamad Rabiu, Bangun Bisnis Sejak Usia 24 Tahun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan keras penyedia layanan internet (ISP) agar tidak ada kerja sama dalam proses penghapusan perjudian online. Pihaknya tidak segan-segan mencabut izin operasional ISP terkait.
Hal tersebut ia sampaikan pada konferensi pers tentang perkembangan terkini dalam mengakhiri perjudian online. Budi mengatakan peringatan ini dikeluarkan menyusul ditemukannya ISP “jahat” yang terus memfasilitasi perjudian online.
“Kepada seluruh operator ISP, jika tidak bekerjasama dalam mengakhiri game online, saya tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk memfasilitasi game online. Nama-namanya akan kami umumkan,” kata Budi saat konferensi pers mengenai perkembangan terkini. Perkembangan penghapusan game online melalui saluran telekonferensi, Jumat (24/5/2024).
Budi menjelaskan, kebijakan pencabutan izin ISP tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1990 tentang Telekomunikasi dan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta perubahannya. . ketentuan. Ketiga, adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.
Lebih lanjut, Budi mengaku memiliki nama ISP yang “jelek” sehingga tetap memudahkan bermain game online. Pihaknya terus menjalin kontak erat dengan Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII).
Menurutnya, pelaku usaha memahami keseriusan Indonesia dalam mengakhiri perjudian online. Oleh karena itu, Budi mewanti-wanti para pelaku usaha untuk segera mengambil tindakan.
“Dan memang kami terbuka, kami sudah tahu penyedia layanan internet mana yang mengizinkan game online. Tunggu saja sampai kita tutup, tunggu saja. Nanti kita umumkan apa itu PT dan siapa pemiliknya,” tegasnya.
Selain ISP, Budi juga memperingatkan keras platform agar tidak ada kerja sama untuk menghilangkan konten yang mengandung unsur perjudian online. Pemerintah akan mengenakan denda sebesar Rp500 juta per topik.
“Untuk seluruh pengelola platform digital seperti (shc/fdl)