Jakarta –

Read More : Insentif ASN yang Perdana Pindah ke IKN Dirombak Ulang

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) mengungkapkan sedang menyusun aturan mengenai kewajiban backup data bagi instansi pemerintah.

Ketentuan tersebut berlaku untuk serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDNS) sementara 2 yang mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

Sekadar informasi, sekelompok peretas kripto bernama Brain Brain menyandera dokumen instansi pemerintah tentang PDNS 2. Di saat yang sama, peraturan saat ini tidak mengharuskan penyewa pusat data untuk melakukan backup data.

Ismail, Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pemerintah akan terus berupaya memulihkan layanan publik yang terdampak.

“Masih dalam tahap pemulihan,” kata Ismail saat audiensi publik di Jaringan Pusat Data Nasional. (Kewajiban pencadangan data) terkait dengan pemulihan regulasi, dan itu saja. Keamanan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Meski peraturan tersebut berubah dari bersifat sukarela menjadi wajib, Ismail mengungkapkan bahwa berbagai instansi pemerintah, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah menyadarinya. Jadi, stok kita penuh, katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti cadangan data di pusat data nasional.

“Yang terpenting semua data yang kita punya harus dibackup,” kata Jokowi, Kamis (4/7/2024) usai mengunjungi RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, seperti dilansir Daily News.

Hal ini dilakukan untuk melindungi data publik. Dengan begitu, pemerintah siap jika terjadi sesuatu.

Jadi, kalau terjadi sesuatu, kami siap, katanya. Tonton video “Rp 131 Miliar Dicuri oleh Peretas Pusat Data Nasional Sementara Cominfo” (agt/agt)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *