Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) blak-blakan memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi yang saat ini sedang terpuruk di era digital. Pertumbuhan bisnis seluler terhenti di Indonesia, sehingga industri yang menggerakkan ekonomi digital memerlukan dorongan.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung upaya menjaga stabilitas industri digital.

Sementara itu, kebijakan insentif juga berlaku khususnya pada kewajiban yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (STR).

Perlu diketahui, kebijakan PNBP untuk memajukan sektor telekomunikasi merupakan perkembangan baru sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 pada September lalu, kata Ismail kepada detikINET.

Seperti yang biasa terjadi pada kebijakan-kebijakan baru, apalagi menyangkut pendapatan negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya menciptakan kebijakan insentif ini dengan langkah-langkah yang cerdas.

Tujuannya agar penerapan kebijakan ini sesuai dengan hukum dan tidak memperumit keadaan di kemudian hari, kata Ismail.

Ismail menjelaskan, hal ini penting karena pemerintah tidak ingin kebijakan ini hanya bersifat jangka pendek, namun bisa terus berkembang dalam jangka panjang.

“Untuk saat ini, Cominfo terus bekerja keras merumuskan kebijakan insentif yang sejalan dengan prinsip tersebut melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk auditor dan kementerian/lembaga lainnya,” ujarnya.

Sinergi ini diperlukan karena kebijakan insentif bersifat lintas sektoral dan tidak hanya terkait dengan kebijakan teknis di bidang telekomunikasi, tetapi juga aspek keuangan publik, pungkas Ismail. (agt/rns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *