Jakarta –
Read More : Amerika Bagi-bagi Insentif ke Industri Chip, Tembus Rp 634 Triliun
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informasi (PAI) Kementerian Komunikasi dan Digital (ComDigi) memblokir tiga akun media sosial dengan jumlah pengikut banyak. Ketiga akun tersebut diblokir karena mempromosikan perjudian online (judol).
Tiga akun media sosial Instagram yang dimaksud adalah @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).
Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengatakan, “Pemerintah akan terus berupaya menekan siapapun atau pihak manapun yang mendukung perjudian online dalam bentuk apapun.” Kementerian Perhubungan Nursodik Gunarjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
ComDigi menjelaskan, per Senin (11/11) hingga Selasa (12/11) pukul 06.00 WIB kembali menerbitkan 7.598 konten terkait perjudian online (judol). Pada 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi menghapus 277.084 materi.
Dari jumlah tersebut, 256.102 konten didistribusikan melalui website dan IP. Setelah itu, 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 dalam mode berbagi file, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok, dan 1 Appstore.
Seperti disebutkan Narsodic, ComDigi juga menemukan grup promosi perjudian online di channel Telegram dan media sosial TikTok semakin bertambah jumlahnya.
Kami sangat prihatin karena konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini justru mengajak pengguna untuk melakukan aktivitas perjudian ilegal. Laporan dari RS Sipto Mangunkusumo menunjukkan ada sekitar 100 pasien. “Saya saat ini dirawat di rumah sakit karena kecanduan Judol,” katanya.
Total sepanjang tahun 2017 hingga 12 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi menangani total 5.156.452 kasus perjudian. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya merupakan website dan konten yang dikirimkan melalui IP.
Selanjutnya, 543.341 penjahat menggunakan platform Meta, 127.734 dalam mode berbagi file, 27.851 Google/YouTube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 video Snake, 14 Appstore, 6 App Line dan 3.
Narsodic menjelaskan, kecanduan judol berdampak serius pada generasi muda. Ia mengatakan, pengobatan kecanduan judol memerlukan pendekatan yang komprehensif. Jika mengalami kecanduan, otak seseorang memerlukan penanganan profesional karena mengalami kerusakan.
“Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari ancaman-ancaman tersebut. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena aktivitas-aktivitas yang merusak pikiran dan menghambat produktivitas.”
Narsodic menekankan pentingnya kerja sama dalam mengatasi permasalahan perjudian online, termasuk peran aktif organisasi sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, serta orang tua dan komunitas.
Dampak Judol bukan hanya menjadi permasalahan individu saja, namun sudah menjadi ancaman bagi masyarakat yang memerlukan kesadaran kolektif. Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat terutama orang tua untuk memperhatikan aktivitas digital anak.
“Lingkungan digital yang aman adalah hak anak-anak kita. Kemampuan mereka dalam menguasai teknologi harus didukung, tetapi juga dilindungi. Tonton video: ComDigi memblokir 262 ribu konten Judol pada Oktober hingga November 2024” (agt/fay)