Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) memberikan perhatian khusus terhadap regulasi mengenai pengelolaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Untuk itu, Komdigi terbuka untuk mendiskusikan regulasi AI dengan pemangku kepentingan lainnya guna mengembangkan regulasi yang lebih komprehensif.

Komdigi sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. Wakil Menteri Komunikasi Nezar Patria mengatakan peraturan yang lebih rinci bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kebijakan dan tata kelola masyarakat terkait penggunaan teknologi AI.

“Reaksi masyarakat terhadap surat edaran Menteri cukup positif. Namun pemerintah harus menegakkan peraturan yang lebih detail seiring berkembangnya penerapannya di Indonesia,” ujarnya, dikutip dalam siaran pers, Selasa (1/7/2025).

Nezar Patria mengatakan, pemerintah kini tengah mengkaji lebih detail bentuk dan dasar kebijakan pengaturan teknologi AI.

“Dalam UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) ada sesuatu tentang teknologi mesin. “Nanti mungkin bisa kita tarik dalam bentuk keputusan presiden atau perintah menteri (menteri) untuk pengelolaan lebih detail,” ujarnya.

Wakil Menteri Nezar Patria mengundang Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto dan jajarannya untuk mengikuti pembahasan perencanaan regulasi terkait teknologi AI. Menurut dia, pembicaraan akan dilakukan secara berkala hingga ditemukan bentuk kesepakatan yang sesuai.

“Jadi awal Januari ini kami akan mencoba memulai pembahasan ini dengan bisa menyiapkan proposal. Kita belum tahu apakah peraturan menterinya akan lebih tinggi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Teknologi Mira Tayyiba menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Teknologi biasanya melakukan pendekatan horizontal dalam mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur merupakan bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Tetapi untuk masalah teknis, kami akan menggunakan use case teknis. Misalnya saja teknologi AI di bidang kesehatan dan pendidikan,” kata Mira.

Lebih lanjut Mira mengatakan, regulasi mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kerja sama dengan lembaga dan kementerian lain.

“Kami rasa hal ini tidak bisa dilakukan hanya dengan satu departemen karena tantangan yang kami hadapi cukup besar. Jadi, pada saat amandemen UU Hak Cipta sudah dekat, kita dapat melanjutkan upaya yang kita lakukan melalui Parlemen. “- dia menyimpulkan.

Tonton “Video: Microsoft-Komdigi Ingin Ciptakan Satu Juta AI Champion di Indonesia” (agt/agt)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *