Ibukota Jakarta –
Undang-undang Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia secara pesat. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto buka-bukaan soal alasannya.
Airlangga mengatakan, selama ini UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam mempekerjakan pekerja sekaligus menyelesaikan perselisihan perburuhan. Hal ini dinilai dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja di Indonesia.
Airlangga menjelaskan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24 Juni 2024): “UU Cipta Kerja akan mempermudah rekrutmen dan menyelesaikan perselisihan perburuhan serta dianggap membantu meningkatkan produktivitas kita”.
Berdasarkan peringkat daya saing IMD, daya saing Indonesia meningkat dari posisi 34 menjadi 27 dari 67 negara di dunia.
Ia mengatakan reformasi besar-besaran sedang dilakukan di lembaga-lembaga pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Reformasi ini terjadi karena adanya UU Cipta Kerja.
“Bagusnya, daya saing Indonesia berdasarkan IMD 67 negara, kita naik dari 34 menjadi 27. Satu hal terkait perekonomian lokal dari segi instansi pemerintah, ini pasti hasil dari undang-undang penciptaan lapangan kerja.” kata Airlangga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan peningkatan daya saing Indonesia didorong oleh aspek birokrasi pemerintahan, aspek dunia usaha, dan aspek kondisi makroekonomi.
Menurut birokrasi pemerintah, kualifikasi Indonesia meningkat 8 tingkat. Kata Jokowi, semua terjadi karena UU Cipta Kerja.
“Karena UU Cipta Kerja, kita mengalami kenaikan delapan tingkat,” kata Jokowi saat Rapat Kabinet Lengkap mengenai situasi perekonomian saat ini.
(lakukan/bunuh)