Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik mengandung bahan terlarang dan berbahaya selama masa pengujian November 2023 hingga Oktober 2024.
Merek kosmetik yang masuk dalam daftar tersebut mencakup banyak produk Pinkflash antara lain:
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co., Ltd. Berisi warna merah K3 dan K10.
2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lip Cream – R04 (NA11211300237) oleh PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co., Ltd. Expired warna merah K3.
3. Pinkflash Multiface Palette PF-M02 – #01 (NA11211200494) oleh PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co., Ltd. Berisi warna oranye 7, dan telah mendapat izin edar.
Menanggapi temuan tersebut, Pinkflash mengatakan kejadian tersebut disebabkan perusahaan yang sebelumnya mengerjakan bahan pengganti produk tersebut namun lalai mematuhi langkah-langkah keamanan yang ditetapkan BPOM.
“Ada bahan-bahan yang tidak sesuai dengan langkah keamanan BPOM yang digunakan penjual saat bekerja sama dengan kami,” jelas Pinkflash dalam keterangan resmi di akun Instagram-nya yang ditemukan, Sabtu (30/11/2024).
Mereka menyatakan selalu berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan seluruh produk. Pinkflash berjanji untuk meneliti semua produknya dan memperkuat sistem kendali mutunya.
Sebagai tanda komitmen, Pinkflash telah mengeluarkan dokumen resmi mengenai pemusnahan produk berbahaya yang ditarik dari pasaran. Tonton video “Video: Pinkflash Menjelaskan Temuan Produk Dengan Zat Berbahaya” (kna/kna)