Jakarta –
Read More : Caicedo Jadi Kante yang Baru?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan masih banyak pengembang Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang tidak mematuhi aturan yang telah diterapkan. Hal ini mengancam kelangsungan operasional kabel dan dapat mengganggu stabilitas ekosistem.
“Tujuan dari sistem tersebut adalah agar pemasangan pipa dan kabel dapat sesuai dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi. Namun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala, baik alam maupun teknis. Oleh karena itu, kedalamannya sangat dalam. Perlu dikaji, agar pemasangan pipa dan kabel tersebut terlaksana juga tanpa melanggar aturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya, Rabu (17/). 2024).
Hal itu dijelaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Pemanfaatan Ruang Maritim untuk kegiatan pemasangan SKKL di Kota Sukabumi. Katanya, pemasangan SKKL diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pipa dan/atau Kabel Bawah Air.
Keputusan tersebut meliputi peta dan daftar koordinat 43 ruas pipa bawah laut, 217 ruas jalur kabel bawah laut, dan 209 lubang induk pantai (BMH). Ada juga empat lokasi stasiun pendaratan yang ditunjuk di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Pemrakarsa SKKL harus mengurus izin dasar yaitu Persetujuan Izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada saat melakukan aktivitas di ruang laut.
Selain itu, sebagai pemegang PKKPRL, pemrakarsa wajib menyampaikan laporan tahunan sebagai bagian dari pengaturan dan pengawasan regulator.
Donny Ismanto, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Media dan Komunikasi Publik, menambahkan pihaknya masih banyak menemukan pemilik SKKL yang tidak mematuhi aturan seperti memasang kabel tanpa PKKPRL atau melakukan penempatan di luar koordinat. ditetapkan dalam PKKPRL.
“Dari sekitar 22 PKKPRL yang diterbitkan KKP untuk kegiatan SKKL tahun 2021-2024 terdapat lima pelanggaran. Dengan persentase kurang lebih 22 persen, tingkat pelanggarannya cukup tinggi sehingga perlu ditingkatkan kepatuhannya. Pemrakarsa berkomitmen terhadap PKKPRL .,’ katanya Doni.
Dhoni juga mengungkapkan, saat ini KKP sedang mempertimbangkan penilaian terhadap setiap calon pemrakarsa yang mengajukan PKKPRL untuk SKKL yang sesuai dengan ketentuan penilaian.
“Misalnya kita beri label hijau, kuning, merah. Kalau merah berarti calon pemrakarsa punya rekam jejak sering tidak patuh dan harus hati-hati dalam memberikan izin,” jelasnya.
Lebih lanjut Dhoni menjelaskan alasan pemerintah mengendalikan penyebaran SKKL agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan akibat banyaknya aktivitas di ruang maritim.
Sebab, kabel-kabel yang dipasang pada ketentuan tersebut rentan rusak, misalnya tertimpa jangkar kapal dan benda lainnya. Selain itu, instalasi kabel tersebut dikhawatirkan melintasi kawasan konservasi tanpa izin sehingga dapat mengganggu stabilitas ekosistem.
Ia juga mengingatkan tingginya kemungkinan penyebaran penyakit menular seksual dari luar negeri melalui perairan Indonesia seiring memanasnya hubungan geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok karena sulitnya melintasi Laut Cina Selatan.
“Sebagai negara kami melihat peluang ini, untuk melindungi kepentingan dalam negeri yang mengharuskan pemilik SKKL dari luar negeri untuk bekerja sama dengan operator kabel lokal dan stasiun pendaratan untuk mematuhi peraturan. Kehadiran stasiun pendaratan teknologi dan kedaulatan digital lebih berharga daripada titik pendaratan. , Di sini kita 14 /melakukannya melalui penerapan SK Nomor 21,” ujarnya.
Saksikan video “Forum Bisnis Perikanan Indonesia 2024” (ncm/ega)