Jakarta –
Pemerintah tidak mengizinkan masyarakat membeli dan menjual ikan aligator di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perdagangan mengungkapkan.
Direktur Jenderal Perlindungan Sumber Daya Perairan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saxono menjelaskan, alligator gar merupakan salah satu jenis ikan berbahaya dan rentan yang jika dilepasliarkan di perairan Indonesia akan menjadi predator atau perusak ikan lainnya. . Ikan ini berpotensi merugikan populasi ikan lain dan merugikan ekosistem perairan.
“Alligator gar bukanlah ikan asal Indonesia, dan jika ikan ini dilepas ke perairan umum maka akan mengancam kepunahan ikan lain dan merusak ekosistem perairan,” jelasnya. /9/2024) kemarin.
Larangan pembelian, penjualan, dan penyimpanan tertuang dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN’KP/2020 tentang Larangan Impor, Budidaya, Pembulatan, dan Pelepasan Bahan Berbahaya dan/atau Membahayakan. Jenis ikan yang masuk dan masuk wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Ipunk menambahkan, hingga saat ini masih banyak kasus kerusakan ekosistem laut akibat kehadiran ikan-ikan berbahaya atau merugikan. Di Waduk Sermo yang eksklusif di Yogyakarta, ikan air tawar mengalahkan ikan asli air seperti nila, wadi, Nil, dan semangka.
Selain itu, ikan setan merah juga ditemukan di Waduk Wonorejo yang menyerang waduk tersebut. Kemudian di sungai-sungai yang ada di palembang, ikan belida juga terancam punah karena memakan ikan sapu.
Belum lagi ekosistem Danau Toba, danau terbesar di Indonesia, juga rusak akibat serangan ikan setan merah, sehingga kini terdapat ikan batak, ikan mas, ikan jurun, nila, pora pora, dan tiga tri. Jarang ditemukan di perairan.
Lanjutkan ke halaman berikutnya. (batang/gambar)