Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran penggunaan air laut di Tujuan Energi Kota Caltara Utara (Caltara). Dugaan pelanggaran adalah perusahaan yang belum disebabkan oleh lisensi saku.

Direktur Jenderal Sumber Daya Maritim dan Pengawasan Perikanan (PSDKP) telah menjelaskan kepada KKP Pung Nugarho Saxon (IPUNK) bahwa perusahaan belum memiliki dokumen lisensi yang memenuhi standar sektor perdagangan Indonesia (KBLI) sebagai dukungan industri.

Ipank Jakarta mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (8/5), “Meskipun penggunaan air laut hanya berfungsi sebagai dukungan atau pendukung industri, bukan kegiatan utama, perusahaan akan terus memenuhi lisensi menurut KBLI.”

Ipunk melaporkan bahwa pemrosesan air dari pemasangan desalinasi digunakan untuk memproduksi petani kertas (pulp) dan sebagian kecil digunakan untuk sistem pendingin engine. Karena perdana menteri dan perikanan 10/2021 telah dikembangkan di Perdana Menteri dan Perikanan, kapasitas sistem pemulihan air lebih tinggi dari batas minimum, termasuk 50 liter per detik, dan perusahaan harus memasukkan KBLI 36002-Pambungan dan distribusi air mentah.

Sementara itu, kepala stasiun PSDKP Tarkan, Yoki Jilliansah, mengatakan bahwa hasil di luar negeri di luar negeri dipertimbangkan di bawah kepemilikan PT. Kapasitas asupan air PRI adalah 125.000 meter kubik per hari, dirancang untuk 1,446 liter per detik. Diketahui bahwa selain energi, penggunaan air laut adalah kegiatan yang mendukung penggunaan air laut dalam produk atau beberapa kegiatan dengan permukaan energi.

“Analisis intensif elemen 2021 Perman KP 31, halaman 2021 dan PRI atas dasar sanksi administrasi,” kata Yoki.

Lihat juga Video “Kaltara Gubernur Kondisi Perbatasan: Saya Menyelesaikan 3 Hari Beras” Video:

(ACD/ACD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *