Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan operasional pengerukan pasir berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono (Ipunk) menjelaskan, hal tersebut menjadi bukti pemerintah dalam hal ini PKC mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. pemanfaatan ruang laut dengan baik, terutama jika tidak ada dokumen yang diperlukan.

“Beberapa waktu lalu, kami menghentikan 2 pabrik penambangan pasir di Batam. Oleh karena itu, kami hadir untuk menertibkan semuanya sebagai komitmen pemerintah yang sadar lingkungan untuk menjaga pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan berkelanjutan. aturannya, tapi kalau tidak dipatuhi akan kami disiplinkan,” kata Ipunk dalam keterangannya, Sabtu. (2024-10-19).

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto menjelaskan, Polisi Khusus Laut (Polsus) Pangkalan PSDKP Lampulo menghentikan sementara operasional penguras pasir MV. UMK 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10).

“Kapal berbobot 1.393 GT yang dioperasikan PT. TWJ diduga kuat melakukan pengerukan dan pembuangan pasir laut di wilayah laut tanpa disertai dokumen surat keterangan kesesuaian untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Urusan dan Perikanan) ), ujarnya.

Sahono juga menjelaskan, MV mengawasi langsung proses pemeriksaan dan penyegelan tersebut. MSE 42 menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024, kapal MSE-42 melakukan pengerukan dan pembuangan pasir laut di area seluas sekitar 75.318 meter kubik.

Pelanggaran tersebut terjadi berdasarkan Pasal 18 Ayat 12. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Negara Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Setiap orang yang memanfaatkan ruang angkasa dari perairan pantai harus memiliki dokumen KKPRL dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono angkat bicara soal terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 “Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut”. Trenggono mengatakan ekspor sedimen ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir yang diambil dari sedimen tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan untuk diekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Tonton video: PKC mengamankan kapal berbendera Belanda yang membawa pasir laut di perairan Jakarta

(ada/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *