Jakarta –

Read More : Badan Gizi Usut Kasus Keracunan MBG di Bandung dan Tasikmalaya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat sistem informasi pemantauan elektronik di Direktorat Jenderal Perikanan untuk memantau penggunaan kuota tangkapan benih lobster biru (BBL) oleh nelayan. Sistem terintegrasi ini akan mencakup pengelolaan penggunaan BBL di hulu dan hilir.

Pj Dirjen Perikanan Tangkap Tb. Haeru Rahayu mengatakan, sistem tersebut adalah Sistem Informasi Lobster, Kepiting dan Kepiting Lobster (SILOKER). Sistem ini dapat diakses oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelompok nelayan penangkap BBL.

“Aplikasi ini kami siapkan sebagai implementasi Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang baru saja diterbitkan,” kata Haeru dalam keterangannya, Senin (22/04/2024).

Selain itu, Tebe menjelaskan melalui SILOKER para nelayan dimudahkan dalam mencalonkan kelompok dan mendapatkan kuota hasil tangkapan BBL yang diberikan DKP di provinsi tersebut kepada kelompok nelayan/Kelompok Usaha Bersama (KUB). Penetapan tersebut didapat setelah diverifikasi dan direkomendasikan oleh DKP Kabupaten/Kota, semua proses dilakukan secara elektronik.

Tebe menambahkan, aplikasi ini juga akan memudahkan nelayan dalam memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA) mulai dari pengajuan hingga penerbitan. SKA digunakan untuk menjamin ketertelusuran produk hasil tangkapan nelayan.

“Di sini saja, di sistem ini juga terdapat menu untuk pendataan hasil tangkapan BBL. Jadi selain traceability, kami juga memantau dan mengetahui seberapa besar potensi BBL yang dimanfaatkan oleh nelayan,” kata Tebe.

Untuk mengakses sistem tersebut, lanjut Tebe, nelayan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115). Nelayan juga harus menjadi bagian dari KUB yang beranggotakan minimal 10 orang.

Setiap 1 KUB akan mendapatkan 1 akun yang bisa didapatkan setelah mendaftar di aplikasi SILOKER.

“Nelayan tidak perlu khawatir kesulitan karena kami akan memberikan bantuan kepada penyuluh perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah,” jelas Tebe.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya telah melakukan perubahan pada pengelolaan BBL. Hal ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai rantai pasok global komoditas lobster dunia dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita bisa menghasilkan PNBP yang cukup besar untuk digunakan dalam pengembangan budidaya di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya yang dilakukan, bisa jadi dia terlibat mafia penyelundupan,” pungkas Trenggono.

Saksikan video “Indonesia Aquaculture Business Forum 2024” (ega/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *