Jakarta –
Read More : Viral Pedagang Pasar Kena Pungli Puluhan Ribu Sehari
Kementerian Kelautan dan Perikanan (MPF) telah menyederhanakan mekanisme identifikasi nelayan dan alokasi kuota lobster pedaging (BBL). Penyederhanaan tersebut meliputi perubahan persyaratan dokumen permohonan, jangka waktu penetapan stok ikan dan kuotanya, serta penetapan otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Kepiting dan Lobster (SILOKER) apabila telah melewati jangka waktu yang ditentukan.
Ridwan Mulyana, Direktur Pengelolaan Perikanan, mengatakan perbaikan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pengelolaan BBL yang lebih baik guna menjaga kelestarian stok lobster dan meningkatkan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.
Dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (22), Ridwan mengatakan, “Dalam proses implementasi selama tiga bulan terakhir, ditemukan masih terdapat dinamika dan tantangan di bidang ini, dan evaluasi terus dilakukan untuk mengeluarkan peraturan terbaru. ” (6/2024).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, untuk menentukan apakah nelayan yang menangkap ikan BBL harus memiliki NIB, mereka harus terdaftar di OSS dan bergabung dengan kelompok nelayan. Selanjutnya, kelompok nelayan mengajukan permohonan penunjukan kolektif dan kuota BBL kepada dinas kelautan dan perikanan provinsi setelah mendapat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan kabupaten/kota.
“Kemudian apabila permohonan disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan memberikan kuota kepada masing-masing kelompok nelayan. Apabila permohonan tidak diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi lebih dari tiga hari maka permohonan akan dibatalkan. Otomatis ditentukan melalui aplikasi SILOKER, tambah Ridwan.
Ridwan menambahkan, berdasarkan data SILOKER, hingga 20 Juni 2024, tercatat 64 kelompok nelayan termasuk 3.208 nelayan yang terdaftar menangkap BBL. Sedangkan kuota BBL telah dialokasikan sebanyak 31.620.625 ekor.
Penyederhanaan mekanisme tersebut juga tercermin pada kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tahun 2024 Nomor 19 tentang Identifikasi Ikan Direktur Jenderal Perikanan. nelayan dan mekanisme distribusi di provinsi pada tahun 2024 Pada tanggal 21 Juni 2018, DKP Provinsi dan DKP Kabupaten/Kota bersama-sama diundang untuk mengeluarkan kuota kepada nelayan untuk menangkap benih lobster transparan (puerulus).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan CPP akan melakukan perubahan pengelolaan BBL dengan tujuan menciptakan rantai pasokan global Indonesia untuk produk lobster dunia dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP SDA) Sumber Daya Alam.
“Kita mampu menghasilkan PNBP dalam jumlah yang cukup besar untuk menumbuhkan budidaya di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya kita, bisa jadi dia bagian dari mafia penyelundupan,” kata Menteri Trengono.
Saksikan video “Mewujudkan habitat laut berkelanjutan melalui pemodelan PIT pertama di RI” (ncm/ega)