Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) terus memantau pelaksanaan kebijakan pengelolaan lobster. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan pemanfaatan sumber daya lobster secara berkelanjutan bagi petani, nelayan, dan masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu mengatakan fokus utama aturan ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7/2024. Pengelolaan lobster yang berkelanjutan menjamin ketersediaan sumber daya benih lobster (BBL) bagi nelayan kecil dan berkembangnya budidaya lobster dalam negeri.
Munculnya peraturan ini merupakan salah satu insentif untuk mengoptimalkan budidaya lobster di Indonesia. Hal ini juga mendorong perkembangan budidaya lobster di Indonesia, dan salah satunya adalah proses transfer teknologi budidaya lobster dengan mengundang investor atau pengusaha yang memiliki banyak pengalaman. dan reputasi dalam budidaya lobster,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu (Tb Haeru Rahayu) pada Jumat (19/7/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perikanan Budaya Gemi Triastutik mengadakan pertemuan pemangku kepentingan pengelolaan budidaya lobster untuk mendorong pengembangan budidaya lobster di Indonesia. Tentunya dengan dukungan pengenalan teknologi budidaya lobster yang dikembangkan di luar negeri.
“Implementasi peraturan pengelolaan lobster terkini di Indonesia memerlukan dukungan dan sinergi baik dari operator perikanan, pemerintah daerah, dan pihak swasta. Yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dan pengawasan dari kementerian/lembaga terkait, seperti Badan Karantina Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Badan Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan,” kata Gemi.
Gemi juga berharap dengan adanya pertemuan pemangku kepentingan pengelolaan budidaya lobster ini dapat memberikan kontribusi agar penerapan peraturan pengelolaan lobster terbaru dapat berjalan maksimal tidak hanya pada hasil tangkapan BBL saja, namun juga pada budidaya lobster dan sistem pengawasan eksploitasi krustasea laut ini. . .
“Momen ini merupakan forum untuk mengoordinasikan dan mempererat komunikasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan lobster. Gunakan kesempatan ini untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna mencapai tujuan kita bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan nelayan, petani, dan masyarakat,” kata Gemi. .
Menurut Direktur BLU Balai Perikanan Air Tawar Situbondo, Bojun mengatakan, dalam pelaksanaan pengelolaan BBL saat ini, pengadaan BBL dilakukan oleh BBL dari nelayan kecil yang terdaftar pada koperasi berbadan hukum/KUB yang memenuhi persyaratan teknis.
Ada persyaratan teknisnya, seperti Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh dinas setempat dan surat keterangan sehat dari tempat usaha. BLU DJPB juga dapat bekerjasama dengan koperasi/KUB yang telah memiliki kuota tangkapan BBL.
Muslim, Direktur Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, pun menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap peraturan pengelolaan lobster ini dapat membawa angin segar bagi pengelolaan lobster Indonesia dan memberikan gambaran pengelolaan lobster secara utuh dan detail.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi wadah diskusi bagi para pemangku kepentingan budidaya lobster agar tidak ada permasalahan dalam budidaya lobster yang berujung pada sanksi. Namun kita berharap semua keinginan kita bisa terkabul yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan para petani lobster yang melakukan budidaya lobster. juga mengembangkan budidaya lobster,” kata Muslim.
Sementara itu, perwakilan Koperasi Buwun Raden Kukuh asal Lombok Tengah, NTB, Mahrup mengucapkan terima kasih kepada PKC yang telah mengeluarkan perintah pengelolaan lobster tersebut. Nelayan NTB, khususnya di Lombok tengah, banyak mendapat dukungan dalam meningkatkan perekonomiannya.
“Terbitnya Peraturan Menteri 17 Tahun 2024 ini sangat membantu. Saat ini kami sangat senang dan bahagia, bisa menangkap lalu menjualnya melalui KUB, jadi jelas dan transparan. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada PKC,” jelasnya. Mahrup. .
FYI, untuk memperkuat implementasi pengelolaan BBL pasca terbitnya Keputusan Menteri KP No. 7 Tahun 2024, CP mengadakan rapat pemangku kepentingan pengelolaan budidaya lobster di Mataram, provinsi NTB.
Saksikan video “Fantastis, Ini Jumlah Benih Lobster di Indonesia” (anl/ega)