Jakarta –

Kebijakan pemerintah mengekspor pasir laut membawa keuntungan sekaligus kerugian bagi masyarakat yaitu nelayan dan masyarakat pesisir. Hal ini dijelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, pihaknya belum memberikan pernyataan apapun terkait ekspor pasir laut. Kebijakan saat ini juga berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Dhoni menegaskan, tujuan politik saat ini adalah menjaga ekosistem.

Kebijakan ekspor pasir laut ini dibuka Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan (Permendag) dengan menandatangani dua perubahan peraturan tersebut. Kajian ini berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah batasan ekspor dan kebijakan ekspor.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, PP 26/2023 memiliki tujuan yang jelas untuk melindungi ekosistem dan meningkatkan daya dukung ekosistem laut, kata Doni kepada Ditcom, Jumat (20/9/2024).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Nomor 1 Pasal 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Terapung di Laut. Dibagi berdasarkan dinamika aktivitas laut atau aktivitas laut yang dapat dilakukan untuk mencegah gangguan ekologi dan proses erosi tanah. dan navigasi.

Hasil sedimen laut yang digunakan berupa pasir laut dan/atau endapan lain yang berupa lumpur. Oleh karena itu, ia meyakini lumpur tidak selalu berupa pasir laut. Ia membandingkan definisi pasir laut dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 441 Tahun 2022 tentang Ekspor Pasir Laut.

“Pasir laut merupakan mineral pasir yang terdapat di bawah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral Kelas A dan/atau Kelas B dalam jumlah besar jika ditinjau dari keekonomian mineralnya. Beda bukan?” Dia menjelaskan.

Terkait penolakan berbagai kelompok masyarakat, Dhoni mengatakan, penyusunan peraturan tersebut melibatkan partisipasi masyarakat dan konsultasi dari masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha hingga akademisi. Hal ini terjadi di tempat seperti Moro Demak, Kengeran, Subang dan Indramayu yang sangat terdapat lumpur dan mengganggu aktivitas nelayan.

“Kebijakan publik biasa saja menimbulkan pro dan kontra, masukan tersebut tentu kami terima. Faktanya, kami fokus memperkuat PSDKP dari sisi persoalan publik, terutama dari sisi pengendalian. Untuk mencegah kerusakan lingkungan, cegah kerusakan lingkungan dengan memaksa pihak yang melakukan pembersihan sedimen menggunakan fasilitas ramah lingkungan,” imbuhnya.

Nelayan buka suara di halaman berikutnya. (rrr/rrr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *