Jakarta –
Kementerian dan Kementerian Perikanan menyegel keluhan ilegal di pulau Pari, ribuan pulau. Segel itu dilakukan karena proyek tersebut tidak sesuai dengan lisensi yang didedikasikan untuk PKC.
Staf menteri berlayar dan industri perikanan Doni Ismano Darwin mengatakan bahwa PT CPS mengatakan, diduga melanggar penggunaan ruang laut yang setara. Doni melaporkan bahwa pada tanggal 28 Januari 2025, seorang petugas polisi khusus melakukan departemen kepolisian khusus dengan departemen kepolisian khusus (PWP3K) di PSDKP General Administration di lokasi yang sebelumnya dilaporkan diterapkan di luar lisensi data.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas yang terjadi di lokasi itu. Petugas kepolisian hanya menemukan banyak karyawan dengan alat berat yang waspada dan berat yang tidak berhasil.
“Untuk memastikan bahwa bisnis itu sepenuhnya dihentikan, tabel PKC dihentikan untuk menghentikan operasi dan saksi langsung ke perwakilan CPS,” kata Doni dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (1/29/2025).
Langkah ini adalah inspeksi lapangan berikut pada 20 Januari 2025, di mana kegiatan periklanan ditemukan dalam bentuk penggalian dan permukaan permukaan runtuhnya sekitar 18 meter persegi. Pengulangan akan digunakan untuk kolam dan kapal Swan.
DONI melaporkan bahwa bisnis telah melanggar ketentuan dalam persetujuan kemampuan pemanfaatan makanan laut (PKKPRL) yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024.
“Untuk memastikan konsistensi dan mencegah pelanggaran serupa, PKC telah merencanakan untuk mengumpulkan konten dan informasi dari PT CPS 30 Januari 2025. Ia menambahkan,” Doni.
KKP menekankan pentingnya mempertahankan keberlanjutan laut dan menghormati aturan tentang penggunaan ruang laut. Doni memastikan bahwa setiap kegiatan dilakukan sesuai dengan persetujuan dan tidak membahayakan lingkungan atau komunitas pesisir.
Sebelumnya, Menteri Berlayar dan Perikanan (KKP) mengatakan Wahyu Sakti Trenggono bahwa ada bukti lisensi di bawah pembangunan gedung wisata di pulau Pari, seribu pulau. Setelah virus, masalah ini segera ditekankan karena memiliki potensi penyalahgunaan kemampuan untuk menggunakan aktivitas menggunakan ruang laut (KPPRL).
“Penggunaan Pulau untuk Pariwisata Pt CPS Distrik Pulau Par, Provinsi DKI, KPPRL, Diterbitkan 12 Juli 2024. Pt Pt CPS di wilayah KPPRL,” katanya pada pertemuan kerja dengan Dewan Eksekutif IV, Kamis (1// 23/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Tonton video attr attr pada pagar laut yang diduga di Tangerrang karena keluhan
(HNS/HNS)