Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasi pengerukan dan pembongkaran kapal di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Pesisir Terpadu Lamongan di Tanjung Paks, Lamongan, Jawa Timur. Ini adalah pemeriksaan kebodohan kertas pada sebagian besar kapal keruk pasir.
Menteri Perkapalan dan Perikanan Sakthi Vahiu Tringgu mengatakan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga merupakan wujud peran pemerintah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan perairan.
“Sesuai pedoman pemerintah 2G tahun 2023 tentang pengelolaan pencemaran laut, ini merupakan salah satu dasar hukum penertiban wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab menjaga dan menjaga lingkungan perairan.” dikatakan Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2024).
Sementara itu, Plt. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Air dan Air Terpencil (PSDKP) Pang Ngroho Saxuno mengatakan, program pemindahan dan pengurangan hasil Trailing Suction Hopper Dredger (TSDH) Sorong PT LIS bukan bagian dari persetujuan izin penggunaan ruang laut. Buku Kerja (PKKPRL).
Menurut dia, tindakan tersebut sesuai dengan pasal 12 pasal 18 undang-undang tersebut. Keputusan Pemerintah G Tahun 2023 menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memanfaatkan wilayah perairan di sekitarnya wajib mendapatkan KKPRL dari pemerintah pusat. Hal itu diungkapkannya hari ini dalam konferensi di Tanjung Paks, Lamongan, Jawa Timur.
“Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk mengatur agar pengelolaan sumber daya air berkelanjutan dan berdasarkan hukum. Jika lautan ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan kondisi saat ini. Standar, tapi kalau sesuai. tidak cocok, kami akan mengambil tindakan,” kata Nogroho.
Dia menjelaskan, pemerintah mendorong investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan undang-undang penciptaan. Namun aspek hukum lingkungan dan sosial tidak diabaikan.
Ia berkata: “Konsumen diharapkan mempertimbangkan hukum yang seimbang dan efektif. Sehingga masyarakat dapat berupaya memanfaatkan air dan ikan. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah untuk menghentikan perahu ini.”
“Nanti kalau izin PKKPRL sudah disahkan, itu (mereknya) bisa dibuka kembali untuk beroperasi. Kita tidak akan menghentikan usahanya. Tapi, kalau dibiarkan terus, mungkin 10 tahun lagi, kota tidak bisa menikmatinya lagi. ,” dia melanjutkan.
Diharapkan meskipun kapal keruk ini digunakan untuk kawasan industri, kedepannya PSDKP juga akan menangani kapal keruk yang tidak berizin di wilayah lain.
“Kami berharap ketertiban dapat terus berlanjut. Melalui proses ini, pemerintah akan segera mengambil tindakan untuk memastikan konsumen dan mitra pemerintah daerah dapat menerapkan undang-undang yang berlaku saat ini.
Ia menjelaskan, layanan pembuangan limbah dan sampah yang diberikan PT LIS tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang diganti dengan Undang-Undang G tanggal 28 Juni Nomor 2U Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pemerintahan.
Yang menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya air tanpa sertifikat KKPRL dapat dikenakan pengendalian administratif, salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan, jelasnya.
Dikatakannya, pada 30 Desember 2023, sistem kegiatan berdasarkan informasi dan intelijen dari Kantor Hukum KKP (Direktorat Jenderal PUSDAL PSDKP) mengungkap kapal TSDH Sorong beroperasi di perairan Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, polisi PWP3K juga mengumpulkan peralatan dan informasi (Pulbucket) dari PSDKP dan melakukan permintaan informasi pertama ke PT LIS pada 17 Januari 2024.
Pada tanggal 25 Maret 2024, kapal pengawas KKP Hiu 0U melakukan pemeriksaan terhadap kapal TSHD Sorong. Kapal tersebut diketahui melakukan dumping dan dumping di perairan Lamongan. Juga tidak ada sertifikat PKKPRL.
Benar kesimpulannya ada proyek sampah dan sampah di wilayah utara Terminal Umum Tanjung Paks, sehingga terus memperdalam danau, tutupnya. Tonton video ini “Kapal nelayan Vietnam dikejar polisi di Laut Natuna” (prf/ega)