Jakarta –
Read More : Business Judgement Rules dan Profesionalisme BUMN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap dugaan cara ekspor benih lobster murni berkedok budidaya. Asisten Khusus MKP Doni Ismanto pun membantah tudingan tersebut.
Dhoni mengatakan pihaknya mengatur pengelolaan budidaya lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Kepiting (Portunus spp.). . Dalam putusan tersebut, Dhoni menyebut pihak-pihak yang bertaruh pada budidaya lobster yang bisa diekspor.
“Jadi ini dilakukan melalui Keputusan Menteri 7/2024 yang mendukung keberlanjutan. Yang bisa ekspor, yang bisa ekspor ke luar negeri adalah mereka yang tumbuh di Indonesia. Kalau tidak ada budidaya tidak bisa,” kata Dhoni saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (18/07/2024).
Ia juga menegaskan, keberadaan perusahaan yang memiliki izin budidaya lobster di Indonesia bukanlah suatu kebetulan. Hanya perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah Vietnam dan rekomendasi dari menteri terkait negara tersebut.
Selain itu, perusahaan juga mendirikan badan hukum atau joint venture dan melakukan investasi di Indonesia. Nilai investasi masing-masing perusahaan mencapai Rp 30 miliar.
“Jika kita ingin melanjutkan apa yang mereka katakan berkedok ekspor dan sebagainya, mengapa kita harus memaksa masyarakat untuk berinvestasi? Pelaku usaha tidak hanya sekedar biasa saja, pelaku usaha juga harus mendapat izin dari pemerintah Vietnam. Jadi tidak seperti itu. kebetulan saja,” jelasnya.
Pada saat yang sama, ia juga menjelaskan bahwa budidaya merupakan salah satu bentuk transfer teknologi dalam budidaya lobster. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi penyelundupan lobster remaja yang masih marak.
“Sebenarnya mereka bilang alih teknologi itu dilakukan dengan dalih sangat bias. Aturan ini dibuat di hadapan aparat penegak hukum dan kejaksaan. Semuanya sah,” jelasnya. (ily/kil)