Jakarta –
Read More : Belum Menggunakan Aplikasi Kasir? Ini 7 Manfaatnya untuk Bisnis
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang on fire. Di badan pengawas bisnis, ada tuntutan serupa yang diajukan presiden umum.
Kericuhan berlanjut sejak Sabtu, 14 September, saat Anindya Bakrie dilantik menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia melalui konferensi nasional. Meski jabatan tersebut masih dijabat oleh Arsjad Rasjid periode 2021-2026, namun kubu Arsjad juga menyebut konferensi nasional tersebut tidak resmi.
Arsjad diperkirakan akan menyurati langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Subjek surat ini ‘mengeluh’ tentang apa yang terjadi di organisasi.
Meski demikian, pihak Istana menegaskan bahwa Jokowi tidak berperan dalam kisruh yang terjadi antar Kadin. Koordinator Khusus Staf Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pihak istana menghormati cara internal untuk menyelesaikan permasalahan Kadin.
“Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang metode internalnya sesuai AD/ART Kadin. Tidak ada ‘gereja-gereja’ dari presiden. Ini urusan internal Kadin,” jelas Ari dalam keterangannya kepada wartawan. Senin. . (16 September 2024).
Penandatanganan Perpres oleh Jokowi untuk mengangkat Anindya terpilih menjadi Ketua Umum Munas, sesuai prosedur hukum yang ada. Penyusunan Perpres tersebut terlebih dahulu harus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses pertama di pemerintahan dilakukan di Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia. Istana atau Sekretariat Negara Kantor Kementerian tidak menerima surat ini dari Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Ari .
“Sampai saat ini Sekretariat Negara belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kadin. Apalagi hari ini hari libur,” lanjutnya membenarkan, Kemenkumham sudah melayangkan surat. mengeluarkan perintah presiden untuk mengangkat Anindya. (sesuatu/sesuatu)