Jakarta –
Read More : Ariel Noah Ganti Knalpot Motor Bebek Termahal, Intip Spek dan Harganya
Korea Selatan menjadi salah satu negara yang paling banyak dikunjungi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau dikenal juga dengan sebutan pekerja migran Indonesia (PMI). Salah satu alasannya adalah tingginya upah di negara tersebut.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah pelamar penempatan PMI di Korea Selatan dengan skema G to G mencapai lebih dari 62.000 orang. Pemerintah mampu menampung ribuan PMI di Korea Selatan pada Januari hingga Mei 2024.
Mengingat tingginya minat pekerja migran Indonesia terhadap ginseng sebagai tempat kerja, berapa gaji pekerja migran di Korea Selatan?
Gaji TKI atau PMI di Korea Selatan sebesar Rp 23-30 juta pada tahun 2024. Berdasarkan laman resmi BP2MI, pekerja Indonesia akan mendapat upah jauh lebih tinggi di Korea Selatan.
Gaji pekerja yang berangkat ke Korea Selatan 23-30 juta, kata Ketua BP2MI Benny Ramdani.
Pekerja Indonesia di Korea mendapat penghasilan antara $15 juta dan $30 juta, termasuk lembur, menurut majalah Abdimas. Meskipun pembayaran ini berlaku untuk pekerja formal, tingkat upah untuk pekerja informal tidak diketahui.
Artikel bertajuk Perlindungan Ketenagakerjaan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan: Tinjauan Kelayakan dan Kebijakan menyebutkan, tingginya upah membuat pekerja migran Indonesia memilih Korea Selatan sebagai negara tujuan.
Artikel UNNES yang ditulis Sucihatiningsih Dian Visika Prajanti dkk menyebutkan, pada tahun 2023, sekitar 12.580 orang Indonesia akan bekerja di Korea Selatan. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 11.550 pekerja migran Indonesia.
Melalui program G to G, Korea Selatan menjadi salah satu negara sasaran penempatan PMI. Sejak tahun 2006, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menjalin kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Sektor-sektor yang terbuka untuk lapangan kerja meliputi manufaktur dan perikanan.
Selain program pemerintah, pekerja Indonesia yang ingin bekerja di ginseng bisa menggunakan jasa swasta atau jalur mandiri. Masyarakat diimbau untuk mendaftar dan mengikuti prosedur resmi jika berminat bekerja sama dengan PMI. Karena ada kekhawatiran akan ada risiko jika kita melakukannya secara non-prosedur.
“Jika ilegal maka bisa dikenakan kekerasan fisik, kekerasan seksual, tidak dibayar karena tidak adanya kontrak kerja, eksploitasi hingga 20 jam, pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu,” ujarnya. Benny.
Nah, itulah gaji TKI di Korea Selatan tahun 2024. Jadi, apakah Anda tertarik bekerja sebagai TKI di kawasan ginseng? Saksikan video “Nasib Buruh Indonesia” (baris demi baris)