Denpasar-
Petugas Imigrasi Indonesia kini akan membawa senjata api saat bertugas. Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Silmi Karim menjelaskan alasannya.
Menurut Silmi, kebijakan tersebut hanya sebagai alat pertahanan diri aparat. Silmi menegaskan, faktor keselamatan dan risiko petugas imigrasi dalam menjalankan tugasnya menjadi perhatiannya dalam beberapa waktu terakhir.
“Senjata api ada hubungannya dengan keselamatan diri, itu yang pertama. Dalam operasi (misi) ini kita melakukan antisipasi karena faktor risikonya yang saat ini semakin meningkat,” kata Silmi saat ditemui di Denpasar, Benoa, Bali. (10 Februari 2024).
Silmi mengatakan, selama menjabat di Kantor Imigrasi, ada dua agen yang meninggal dunia saat melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan keimigrasian.
Ia berharap penggunaan senjata api dapat menjamin keselamatan petugas. Hal ini juga menimbulkan ketakutan bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Silmi mencontohkan beberapa negara lain yang telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi. Dia menilai hal itu biasa saja.
“Hasil penelitian kami, di luar negeri beberapa negara seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, beberapa negara Eropa bahkan Arab Saudi semuanya dilengkapi dengan senjata api. hal itu,” kata Silmi.
“Kita juga perlu menanamkan rasa disinhibition kepada mereka agar mereka tidak melakukan hal-hal yang membuat mereka khawatir. Tapi yang terpenting adalah melindungi diri kita sendiri,” tambah Silmi.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang (UU) Keimigrasian n. 6, disetujui pada tahun 2011, berisi aturan terkait penggunaan senjata api oleh agen imigrasi.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan meningkatnya risiko yang dihadapi petugas imigrasi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
——-
Artikel ini dimuat di detikBali. Simak Video: Petugas Imigrasi Kini Bersenjatakan Senjata Api, Simmi Karim Ungkap Alasannya (wsw/wsw)