Jakarta –

Pemerintah memutuskan mulai tahun 2024. Bulan Oktober sampai dengan 18 Oktober 2026. Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha kecil dan mikro (UMKM) produk makanan dan minuman. Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang dihadiri beberapa menteri kabinet Indonesia yang progresif. Presidensi 15 Mei tahun 2024 Jakarta

“Kebijakan penangguhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap peserta UMK. Penundaan ini memungkinkan organisasi UMK untuk merencanakan dan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). pada bulan Oktober untuk sertifikasi halal hingga tahun 2026,” kata Menag dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Keputusan ini juga bertujuan untuk melindungi organisasi dunia usaha khususnya UMK dari permasalahan hukum atau sanksi administratif, tambahnya.

Menurut Menteri Agama, Produk non UMK yang dinyatakan seperti produk industri skala menengah dan besar wajib memiliki sertifikasi Halal mulai tahun 2024. 18 Oktober

Kewajiban sertifikasi halal diatur pada tahun 2021. Tidak ada Peraturan Pemerintah (VP). 39 Jaminan produk halal sedang diterapkan. produk pangan halal dalam Pasal 140 peraturan ini; minuman, Tingkat kewajiban sertifikasi produk penyembelihan dan layanan penyembelihan mulai tahun 2019 telah ditetapkan. 17 Oktober hingga 17 Oktober 2024

Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, sedang mempertimbangkan untuk menunda sertifikasi halal produk UMK hingga tahun 2026. Pada bulan Oktober, pihaknya akan segera membicarakan masalah teknis dengan otoritas terkait. Kementerian Perekonomian Kantor Sekretariat Pemerintah Kementerian termasuk Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kami akan berdiskusi dan menyiapkan payung hukumnya,” kata Aqil Irham.

“Penundaan mandat sertifikasi halal memberikan waktu bagi pemerintah untuk memperkuat sinergi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan.” Sertifikat halal,” tambahnya.

Aqil menambahkan, pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang memadai bagi UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal. BPJPH sejauh ini menghadapi keterbatasan anggaran untuk mendanai dukungan sertifikasi halal yang dideklarasikan sendiri oleh UMK, sehingga hanya dapat mendanai 1 juta sertifikat halal per tahun.

“Pembatasan ini sangat kami rasakan khususnya pada tahun 2023 dan 2024, karena besarnya keinginan para pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal,” kata Aqil.

BPJPH akan memanfaatkan keterlambatan tugas ini untuk melanjutkan komitmen ilmu pengetahuan dan sertifikasi halal bagi UMK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya sertifikasi halal di kalangan UMK.

Pemerintah selama ini telah banyak memberikan kemudahan bagi organisasi dunia usaha dalam menghadapi sertifikasi halal. Misalnya, Pembiayaan gratis sertifikasi Halal bagi UMK; struktur pemerintahan yang lebih baik; Digitalisasi layanan sertifikasi halal membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat dan mengurangi SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah telah menciptakan ekosistem halal. 1 Lembaga Pemeriksa Halal (HPI) bertambah dari 1 menjadi 72 LPH dan mendirikan 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia. Selain itu, saat ini terdapat 248 Lembaga Bantuan Produksi Produk Halal (LP3H). 94.711 Pendamping Pengolahan Produk Halal (P3H); 1.220 Audit halal 72 LPH; Memperkuat sumber daya manusia layanan dengan melatih 7.878 manajer Halal. (rd/rir)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *