Denpasar –

Read More : Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Penerbangan Dibatalkan-Jendela Bandara Pecah

Turis asal Uzbekistan ini kepergok jual beli properti ketimbang berlibur ke Bali. Akibatnya, dia dideportasi.

Seorang turis asing berhuruf AAUK (25) asal Uzbekistan dideportasi dari Bali. Ia dideportasi karena melakukan aktivitas ilegal yakni jual beli properti di Bali.

“AAUK terlibat dalam pemasaran properti ilegal,” Gede Dudy Duwita, kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Dudy mengatakan, ini bukan kali pertama AAUK menginjakkan kaki di Indonesia. Pemuda itu berkunjung ke Bali pada tahun 2019 dengan berbekal Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Pelajar. Ia kuliah di kampus swasta di Denpasar hingga lulus pada tahun 2023.

Selanjutnya AAUK kembali ke Bali pada 14 April 2024 dengan menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival/VoA). AAUK hendak mengunjungi Bali sebagai turis. Namun, AAUK menjual properti alih-alih perjalanan.

“Selama AAUK tinggal di Bali, ia melakukan aktivitas pemasaran properti ilegal menggunakan grup Telegram yang diakuinya milik temannya, warga negara Perancis,” kata Dudi.

Petugas layanan imigrasi menemukan aktivitas ilegal tersebut dan menangkapnya. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menangkap dan menginterogasi AAUK di kantor imigrasi.

“Perkara AAUK tidak sah karena perbuatan AAUK tidak memenuhi syarat domisilinya sebagai pemilik VOA,” kata Dudy.

Pemuda yang sempat tertunda di Rudenim itu kini telah dideportasi ke Tashkent, Uzbekistan pada 31 Mei 2024. Namanya akan dimasukkan dalam daftar larangan masuk ke wilayah hukum Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Karena deportasi tidak dapat diselesaikan, maka harus segera diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk melanjutkan proses deportasi,” ujarnya.

——–

Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Tenaga Deportasi Turis Asing Bermasalah di Bali” (wsw/wsw).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *