Mataram –
Read More : Chiang Mai Selamatkan Turis yang Terdampar Sehabis Banjir
Pria disabilitas berinisial IVAS menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi. Pemilik rumah juga bersaksi.
Penyandang disabilitas yang tidak bisa menggunakan tangannya ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi berinisial MA di Nan’s Homestay, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Shinta, pemilik Nan’s Homestay, mengatakan IVAS sering datang ke akomodasinya. Faktanya, IVAS mungkin datang ke rumah Anda beberapa kali sehari.
“Secara pribadi, saya melihat (IVAS) banyak. Dia bisa datang ke sini dua atau tiga kali sehari. Mungkin dua kali di siang hari, kadang sekali di malam hari. IVAS ini kenal suami saya,” kata Shinta, Selasa (12/3/2024). .
Menurut Shinta, IVAS berubah setelah ia datang ke rumah tersebut bersama berbagai wanita.
“Kami pikir dia (IVAS) playboy. Tiap hari sama orang yang berbeda. Besok orangnya berbeda, besoknya orang lain. Pokoknya sering,” imbuh Ta.
Menurut Arata, penginapan tersebut didirikan pada tahun 2003 dan memiliki 15 kamar tamu. Sedangkan tarif homestay berkisar antara 80.000 hingga 150.000 rupee.
Dia mengatakan kejadian IVAS tidak mempengaruhi kunjungan rumah tangga.
“Tidak masalah, biasa saja,” tutupnya.
Meski sebelumnya sempat viral, namun kejadian IVAS benar-benar menyita perhatian publik. IVAS tak bersenjata ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Namun, polisi akhirnya mengungkap kasus yang melibatkan IVAS. Polisi menegaskan IVAS ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, bukan pemerkosaan.
“Saat ini IVAS dalam status tahanan rumah,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombeth Sharif Hidayat dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (12 Februari 2024).
Sharif mengatakan polisi tidak menahan IVAS karena pria tersebut cacat. Alasan lainnya adalah fasilitas di Polres NTB kurang memadai untuk menampung narapidana penyandang disabilitas. “Kedua, kami, kepolisian komunitas, tidak cukup baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas,” kata Sharif.
Sharif mengatakan IVAS bekerja sama dalam penyelidikan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Oktober tahun lalu. Polisi menjerat IVAS dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Seksual (TPKS).
Sementara itu, ibunda IVAS, GAA, membantah keras anaknya diduga memperkosa korban MA.
“Anak saya tidak bisa buka baju. Bagaimana saya bisa memperkosa korban?” kata GAA, Minggu (12/1/2024).
———
Artikel ini dimuat di detikBali. Tonton video “Video: Mengapa korban tidak bertindak melawan pelaku pelecehan seksual” (vsv/vsv)