Kuala Lumpur –

Read More : Gen Z Ternyata Punya Peran Besar dalam Menentukan Tren Traveling

Malaysia telah memperkenalkan undang-undang baru yang mewajibkan maskapai penerbangan untuk mengembalikan uang penumpang jika mereka mengalami penundaan lebih dari lima jam.

Melansir Independent, Jumat (30/8/2024), aturan tersebut berlaku bagi penumpang yang tidak ingin mengambil penerbangan tertunda dan membeli penerbangan lain. Aturan yang memberikan keuntungan bagi pemudik ini akan berlaku mulai Senin (2/9).

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke juga mengatakan bahwa semua penerbangan yang tertunda harus dihapuskan dari sistem pemesanan, termasuk platform agen online dan offline.

“Hal ini untuk melindungi konsumen dari pembatalan pembelian tiket pesawat,” ujarnya dalam siaran pers.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Amandemen Kode Perlindungan Konsumen Penerbangan Malaysia tahun 2016.

Sementara itu, awal pekan ini, CEO Malaysia Aviation Group (MAG) Izham Ismail mengatakan penerbangan akan dikurangi mulai sekarang karena tantangan rantai pasokan, kekurangan tenaga kerja, dan masalah teknis.

Sementara itu, MAG mengoperasikan Malaysia Airlines (MH, Kuala Lumpur International), Firefly (FA, Penang) dan Hajj Airlines, anak perusahaan Malaysia Airlines. Penerbangan ini terjadi setelah beberapa gangguan pada tiga arc pada minggu sebelumnya.

Insiden tersebut melibatkan Malaysia Airlines A330-300 yang terbang dari Bandara Melbourne Australia ke Kuala Lumpur dan melakukan pendaratan darurat di Alice Springs di Wilayah Utara Australia karena masalah mesin.

Penerbangan Malaysia Airlines lainnya di Madinah terpaksa kembali ke Bandara Internasional Kuala Lumpur karena masalah mesin serupa.

Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) baru-baru ini melakukan audit terhadap Aviation Malaysia (MAG) untuk mengidentifikasi penyebab penundaan, pembatalan dan masalah operasional, kata Lok.

“Apa yang terjadi di MAG sangat serius,” katanya.

“Saya berbicara dengan Isham Ismail, dan mereka memintanya melakukan semua pemantauan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran prosesnya,” lanjutnya.

Menurut Locke, Komisi Penerbangan Malaysia juga memantau kinerja maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri.

Sedangkan maskapai penerbangan di Malaysia yang tidak mematuhi aturan baru ini akan didenda hingga 200.000 ringgit atau Rp 715,7 juta. Maskapai penerbangan juga akan dikenakan banyak hukuman berat jika mereka melakukan pelanggaran berulang kali. Langkah-langkah perlindungan konsumen serupa juga diterapkan di Amerika Serikat. Tonton video “Turis India jatuh dan menghilang saat trotoar runtuh beberapa detik setelah pesawat” (wkn/ddn)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *