Jakarta –

Read More : Gate to the Heaven, Spot Idaman Berfoto di Bali Utara

Kebijakan ekspor pasir laut Indonesia menuai pro dan kontra. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan yang diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut.

Aspek terpenting dari kebijakan ekspor pasir laut, yang kemudian dikenal sebagai ekspor sedimen pasir laut, dikritik karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat setempat. Selain itu, hal ini juga dapat mempengaruhi pariwisata di Indonesia yang bergantung pada wisata alam.

Sandiaga menolak kritik tersebut dengan mengatakan pasir laut yang ditambang merupakan sedimen yang terdapat di muara sungai di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor pasir laut merupakan salah satu cara untuk membersihkan sedimen laut dan dilakukan di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. Selain itu, perairan sekitar Kabupaten Karawang, Kutai Kartanegara Kabupaten dan Kota Balikpapan, serta Pulau Karimun, Pulau Lingga dan perairan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Sandiaga meyakini sedimen tersebut menghalangi kapal untuk bergerak. Sedimen tersebut diekspor sehingga tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Harus diperdalam untuk memperlancar lalu lintas kapal agar alur pelayaran tidak terganggu. Jadi pasir kerukannya dikapalkan, jadi kelestarian lingkungan pasti menjadi prioritas,” kata Sandi, Selasa (17/9/2024) dalam The Weekly Brief karya Sandi Uno.

“Yang pasti ekspor pasir laut harus dan tidak boleh mengganggu stabilitas dan ekosistem, khususnya pariwisata. Karena kami menjual pariwisata berbasis kestabilan alam,” kata e.

Sandiaga juga menegaskan, Indonesia mengedepankan konsep greentourism dan bluetourism. Dia memastikan kebijakan ekspor pasir laut tidak berdampak pada destinasi wisata.

“Kami pastikan tidak ada negara tujuan yang tercampur dengan program ekspor pasir laut dalam hal keberlanjutan,” ujarnya.

Terpisah, Presiden Joko Widodo menyinggung revisi peraturan menteri perdagangan tentang aturan ekspor pasir laut. Ia menegaskan, ada perbedaan antara sedimen dan pasir laut. sedimen itulah yang dikeluarkan pemerintah, meskipun terlihat seperti pasir.

“Sekali lagi bukan pasir laut. Itu sedimen yang tersingkap. Sedimen yang mengganggu pergerakan kapal, sekali lagi bukan (pasir laut),” kata Jokowi. Saksikan video “Video: Langkah Kedua Menteri Baru Sandiaga Uno Ucapkan Selamat Tinggal kepada Kemenparekraf” (wsw/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *