Jakarta –

Selebgram sekaligus mantan pemain anggar Cut Intan Nabila menghadiri sidang pertama kasus KDRT yang menjerat suaminya Armor Toreador. Sementara itu, Cut Intan Nabila mengumumkan siap menggugat cerai Armor.

Cut Intan Nabila menyerahkan segala urusan perceraian kepada pengacaranya Anna Sofi Yuking. Cut Intan Nabila menegaskan, keputusannya berpisah dengan Armor Toreador sudah final.

Insya Allah kalau (bulat), kata Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).

Ana Sofa Yuking mengatakan, keputusan Cut Intana Nabile diambilnya setelah berpikir panjang. Inilah langkah Cut Intana Nabile menuju keadilan.

“Undang-undang KDRT harus ditegakkan dan Intan siap lahir batin untuk diadili hari ini. Intan dan keluarga sudah berdiskusi panjang dan memikirkan status Intan sebagai istri pelaku kekerasan tersebut,” kata Ana Sofa Yuking. . .

“Mereka istiharah pada kesempatan pertama. Masalah perceraian juga akan segera teratasi,” lanjutnya.

Cut Intan Nabila masih mempertimbangkan kapan akan mengajukan gugatan cerai.

“Kami sedang memikirkannya. Kalau semuanya sudah siap, kami akan hadirkan,” kata pengacara Cut, Intana Nabile.

Bintang kelahiran Aceh, 23 Maret 2001 di Aceh itu mengaku keluarganya setuju. Cut Intan Nabila mengatakan perpisahan adalah cara terbaik untuk membangun hubungannya dengan Armor.

“Keluarga besar pun sama, berharap yang terbaik ke depannya. Jadi mungkin ini (perceraian) jalan terbaik buat saya. Jadi, berpisah adalah yang terbaik,” jelas Cut Intan Nabila.

Baju besi toreador telah dikritik dalam beberapa artikel. Sidang KDRT Armour digelar tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

Sidang pertama atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda dakwaan jaksa. Pasal dakwaan pertama ayat 2 pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 ditambah tambahan ayat 1 pasal 44 UU 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan di Tangga Rumah,” kata Jaksa Agung Ary Kesuma usai persidangan.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 atau kedua-duanya melengkapi Pasal 351 KUHP RI, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, lanjutnya. . Simak “Video: Penasehat Hukum Sebut Intan Nabila Tegas Soal Cerai” (pus/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *