Jakarta –
Badan Akuntansi Keuangan DPR RI (BAKN) merekomendasikan pemerintah menerapkan tarif pajak minuman manis kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan ditingkatkan secara bertahap menjadi 20%.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja yang dihadiri Deputy Chief Financial Officer Thomas Djiwandono dan Deputy Chief Executive Officer BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Rekomendasi ini akan menjadi akhir rapat dan akan dibacakan oleh Presiden BAKN Wahyu Sanjaya.
“Untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman manis berlebihan (MBDK), BAKN mendorong pemerintah untuk melakukan investasi minuman manis (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut dengan lebih baik dan meningkatkan pendapatan negara dari cukai serta mengurangi ketergantungan pada produksi tembakau. ,” kata Wahyu membacakan hasil rapat di DPR, Selasa (10/9/2024).
Lanjutnya, “BAKN merekomendasikan pemerintah menerapkan tarif pajak minuman manis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025, secara bertahap ditingkatkan menjadi 20%.”
Namun Tomas yang merupakan keponakan Menteri Pertahanan dan Presiden Prabowo Subianto kemudian merevisi saran tersebut. Ia meminta kata ‘penghasilan’ diubah dari 2,5% menjadi minimal 2,5%.
Tomas mengatakan, “Persetujuan pimpinan pada paragraf terakhir ‘BAKN menyarankan pemerintah menerapkan pajak minuman manis kemasan atau MBDK’ kami sarankan untuk diubah besarannya minimal 2,5%,” kata Tomas.
(acd/kilogram)