Jakarta –
Read More : Diminta Prabowo Jadi Menkeu, Sri Mulyani Respons soal Badan Penerimaan Negara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Keputusan ini diambil setelah tinjauan internal REH.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penggusuran dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024. Kliennya menemukan dugaan penyalahgunaan kekuasaan atas saham REH.
“REH telah kami copot dari tugasnya terhitung sejak Kamis, 9 Mei 2024, untuk mendukung kelancaran peninjauan internal terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh subjek data. Berdasarkan hasil peninjauan internal yang kami lakukan, setidaknya kami menemukan indikasi adanya benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/05/2024).
Menurut dia, pengendalian pemeriksaan internal yang dilakukan Bea dan Cukai merupakan bagian dari upaya lembaga untuk menciptakan organisasi yang bertanggung jawab. Bea dan Cukai juga akan mengkaji laporan barang milik penyelenggara negara REH (LHKPN).
“Review lebih lanjut akan melihat indikasi-indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan keakuratan pelaporan LHKPN. Ini mekanisme kita untuk mencapai tata kelola organisasi yang baik,” tambah Nirawal.
Nirwala memastikan Bea dan Cukai akan menjaga kelangsungan pemberian pelayanan dan pelaksanaan penertiban oleh Bea dan Cukai di Purwakarta. Pihaknya juga akan menunjuk pengganti REH sehari-hari.
“Pengurus sehari-hari kantor akan segera ditunjuk agar operasional kantor tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, REH dituduh oleh pengacara Andreas dari firma hukum Eternity Global karena tidak melaporkan asetnya dengan benar. Klien Andreas, yakni Wijanto Tirtasana, diketahui menjalin hubungan bisnis antara tahun 2017 hingga 2022.
Andreas mengatakan REH tidak mendeklarasikan asetnya dengan benar. Berdasarkan informasi yang diterima Andreas, LHKPN REH terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2022 dengan aset Rp6,5 miliar. Sebelumnya, orang tersebut memiliki harta sebesar Rp5,6 miliar, Rp4,9 miliar, dan Rp3,5 miliar.
REH disebut memberikan modal usaha kepada nasabahnya sebesar Rp 7 miliar, namun yang bersangkutan tak mengakuinya. Sebelumnya, REH mendatangi Polda Metro Jaya dan menjelaskan dugaan dirinya memiliki harta senilai Rp 60 miliar. Ia menegaskan, uang adalah milik perusahaan dan bukan milik pribadi.
“Rp 60 miliar itu hanya hasil usaha keluarganya, makanya dikeluarkan Rp 60 miliar. Tapi yang jadi persoalan adalah modal yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 Miliar, yang saat ini tidak diakui, yang mana saudara REH tidak mau mengakuinya, ada stempel notarisnya. “Dan dia menandatangani stempelnya,” jelasnya. (ily/das)