Jakarta –
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan menekankan aturan mengenai kendaraan pengunjung. Pemilik kendaraan roda dua dan roda empat wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (VRC) untuk memasuki kebun binatang.
Kepala Humas Taman Margasatwa Raghun, Vahudi Bambang, Kamis (20/6/2024), mengutip Antara, mengatakan, “Kendaraan non-STNK dilarang masuk.” Langkah ini untuk menjamin kelaikan jalan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, Kementerian Perhubungan menemukan bus wisata yang dilengkapi dokumen seperti surat izin mengemudi atau SIM dan STNK tetap mengangkut penumpang.
Vahudi mengatakan, undang-undang ini sudah berlaku sejak lama, namun sebagai salah satu syarat memasuki kawasan wisata, aturannya kini lebih ketat. Persyaratan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk, ujarnya. Sedangkan untuk bus yang tidak sah berada di bawah pengelolaan Taman Margasatwa Raghun, katanya, “kami tidak berwenang memeriksa keabsahan surat izin mengemudi kendaraan atau bus tersebut.” Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus wisata tidak laik jalan saat inspeksi mendadak (Sidak) di DKI Jakarta dan Bogor pada Minggu (9/6). Menurut dia, 37 bus ekskursi yang diperiksa tidak layak untuk bergerak atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Tiga titik yang dilakukan pemeriksaan di kawasan Jakarta dan Bogor adalah Taman Margasatwa Raghun, Taman Mini Indonesia Inda, dan tempat rekreasi di Km 45 A Tol Jagorawi. Dalam hal ini, total 160 bus telah diperiksa, 123 di antaranya mematuhi peraturan lalu lintas, dan 37 memastikan keselamatan jalan. Saksikan video “Puncak kunjungan Taman Margasatwa Ragunan pada hari Selasa” (fem/fem)