Utang –
Wacana pelarangan kendaraan berpelat non-DK (pelat Bali) masuk ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru dinilai akan menyulitkan masyarakat.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memperingatkan rencana pelarangan kendaraan non-DK memasuki Pulau Dewata pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bali 2024/2025.
MTI menilai pelarangan kendaraan tanpa pelat DK ke Pulau Dewata juga bisa menyulitkan masyarakat Bali untuk keluar pulau. Selain itu, masyarakat Bali juga sering melakukan wisata spiritual (tirata yatra) ke Jawa dan pulau-pulau lainnya.
“Jika larangan yang sama diterapkan (di daerah lain), masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji akan dirugikan karena harus berganti kendaraan saat memasuki Pulau Jawa atau Lombok,” kata Presiden MTI Bali Me. Rai Ridart, Selasa (3/12/2024).
Rai meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mempertimbangkan secara matang upaya mengurai kemacetan lalu lintas di Pulau Dewata saat libur Natal.
Rai menilai, tidak perlu membatasi atau membatasi kendaraan asing yang hendak berwisata ke Bali karena akan kembali ke tempat asal dan tidak melanggar aturan. Menurut dia, perlu adanya pengawasan terhadap kendaraan berpelat nomor luar, namun bepergian bersama penumpang di Bali.
Selain itu, Rai mencatat perusahaan angkutan wisata di Bali juga melakukan pelanggaran dengan menyewa kendaraan tidak terdaftar. Hal ini dilakukan karena tingginya permintaan kendaraan sewa dari wisatawan.
“Ada kemungkinan pelaku usaha perjalanan wisata tidak memiliki kendaraan yang siap beroperasi sesuai daftar kendaraan yang dimilikinya. Jadi kalau diminta pakai kendaraan lain yang tidak terdaftar di perusahaan,” kata Rai.
“Pengusaha rental mobil di Bali berusaha menggunakan kendaraan lain yang tidak terdaftar, baik kendaraan sendiri, saudara, temannya yang tidak terdaftar sebagai kendaraan sewa,” imbuhnya.
Rai mengatakan, pelanggaran seperti ini sudah berulang kali terjadi. Jadi pada dasarnya pengusaha di Bali yang memulai pelanggaran ini. Permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu untuk saling melindungi antar pelaku usaha transportasi pariwisata di Bali.
“Jika ada kesepakatan dan ketertiban, akan lebih mudah memantau pelanggaran yang dilakukan kendaraan wisata di luar Bali yang tidak memenuhi syarat operasional,” jelas Rai.
Diberitakan sebelumnya, rencana pelarangan kendaraan bernomor polisi asing masuk ke Pulau Dewata telah digagas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
DPRD Bali berencana melarang kendaraan berpelat nomor non-DK masuk ke Pulau Dewata pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Aturan ini diklaim mendukung perjalanan lokal di Bali.
“Sebenarnya saya ingin membela perjalanan lokal di Bali dibandingkan perjalanan ke luar Bali karena merekalah yang membayar pajak di Bali,” kata Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksha Lingih atau Ayus Lingih, Selasa (3/12/2024). ). .
——
Artikel ini dimuat di detikBali. Tonton video “Video: Penjualan Maskapai Penerbangan Murah Saat Natal, Kapan?” (wsw/wsw)