Jakarta –
Read More : Jumbo! Valuasi Perusahaan Induk TikTok Tembus Rp 4.769 T
Indonesia adalah negara dengan jalur kanan dan berkendara di jalur kiri. Secara global, hanya 35 persen negara yang menggunakan sistem ini, termasuk Inggris, Jepang, dan sebagian besar negara Asia Tenggara.
Sebaliknya, sebagian besar negara di dunia, termasuk hampir seluruh Eropa, menggunakan sistem kemudi kiri dan berkendara di jalur kanan. Ternyata ada sejarahnya.
Simak penjelasan kenapa mobil Indonesia menggunakan setir kanan dan berkendara di jalur kiri, lengkap dengan daftar negara yang menggunakan undang-undang yang sama dalam sejarah mobil setir kanan di Indonesia.
Sejarah penggunaan setir kanan dan mengemudi di jalur kiri adalah milik sejarah dunia masa lalu. Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampaknya.
Berikut ini adalah sejarah yang akan memberi Anda alasan untuk mengadopsi sistem kemudi kanan dan mengemudi di jalur kiri.1. Menurut hukum negara kolonial
Sudah menjadi kebiasaan bagi negara-negara jajahan untuk mengikuti hukum yang disahkan oleh penjajah. Seperti halnya sistem kemudi jalur kanan dan kiri, merupakan warisan yang ditinggalkan oleh negara-negara kolonial yang masuk ke Indonesia, khususnya Inggris2. Seorang penunggang kuda memegang pedang di tangan kanannya.
Menurut Historic UK, aturan ini berkaitan dengan praktik pria menunggang kuda memegang pedang di tangan kanan karena sebagian besar tidak kidal. Saat mereka berada di jalan dan menghadapi bahaya dari sisi lain, mereka akan lebih mudah menggunakan pedangnya.
Aturan lalu lintas ini juga dibuat pada tahun 1300 ketika Paus Bonifasius VIII memerintahkan seluruh peziarah ke Roma untuk tetap berada di jalur kiri. Napoleon mengubah undang-undang.
Menurut National Automobile Museum, Prancis juga awalnya mengikuti sistem jalur kiri. Bangsawan yang mengemudi di jalur kiri seringkali memaksa orang miskin untuk pindah ke jalur kanan. Namun Revolusi Perancis tahun 1789 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1791 mengubah segalanya.
Banyak kepala yang kemudian tetap berada di jalur kanan agar tidak menarik perhatian. Tetap berada di jalur yang benar juga merupakan perlawanan terhadap keputusan Paus sebelumnya.
Di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte, Prancis mampu menaklukkan berbagai negara dan mengembangkan sistem jitu untuk menghindari kemacetan lalu lintas saat operasi militer.
Selang beberapa waktu, undang-undang ini diterapkan di berbagai negara termasuk Belanda yang baru mengubah undang-undang tersebut pada tahun 1795, sebaliknya Inggris masih menggunakan undang-undang lamanya. Indonesia masih menggunakan tendangan kiri dan kanan.
Indonesia, meski sudah lama menjadi jajahan Belanda, belum tumbuh ke jalur yang benar. Berdasarkan ulasan masyarakat dunia, Indonesia masih mengikuti tradisi Inggris karena jalan-jalan di Indonesia dibangun oleh Inggris.
Begitu pula dengan Jepang, meski baru menduduki Indonesia selama 3,5 tahun. Di sisi lain, jalur kereta api dibangun oleh Belanda, sehingga sebagian besar kereta api menggunakan jalur kanan jika terdaftar di negara-negara yang menggunakan kendaraan setir kanan.
Berdasarkan situs World Standards, ada sekitar 81 negara yang menggunakan kemudi kanan dan kemudi kiri. Gunakan jalur kanan dan kiri kecuali di negara-negara ini.
Daftar negara berikut sedang dipertimbangkan, termasuk Indonesia: Afrika Selatan Anguilla Antigua dan Barbuda Australia Bahamas Bangladesh Barbados Bermuda Bhutan Botswana Inggris (Inggris) Brunei Dominica Eswatini Fiji Grenada Guernsey Guyana Hong Kong India Indonesia Inggris Raya Irlandia (Irlandia) Korea Utara Jepang Kepulauan Jersey Kepulauan Kenya Kepulauan Channel (Guernsey dan Jersey) Cocos (Keeling) Kepulauan Cook Kepulauan Pitcairn Kepulauan Solomon Turki dan Kepulauan Caicos Kepulauan Virgin (AS) Kepulauan Virgin (Inggris) Kiribati Lesotho Makau Maladewa Maladewa itiusPaaliaMauritius Le dari ManPulau NatalPulau NorfolkSt Thailand (Tingkat Timor) Zidavalu Tonganda.
Demikian informasi mengenai alasan Indonesia menggunakan kemudi kanan dan kiri berdasarkan sejarah dunia. Tonton video “Justin Timberlake Dihukum karena Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk” (Baris/Baris)