Jakarta –

Read More : Pilihan Warna Baru Harley-Davidson X440, Harga Mulai Rp 48 Jutaan

Bahu jalan bukanlah jalur untuk melintas atau menyalip kendaraan. Namun mengapa masyarakat masih berani berkendara di bahu jalan?

Bahu jalan adalah jalur yang digunakan dalam keadaan darurat. Bahu jalan umumnya terletak di sisi kiri jalan tol. Bahkan, pengemudi dilarang menyeberang di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Penggunaan bahu jalan juga diatur dalam Peraturan Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41, bahu hanya dapat digunakan dalam lima kondisi berikut. – Digunakan untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat – Kendaraan yang diperuntukkan sebagai pemberhentian darurat – Tidak digunakan untuk menarik/menarik/mendorong kendaraan – Tidak digunakan untuk mengangkat atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan – Tidak digunakan untuk menyalip kendaraan

Ya, bahu jalan bisa digunakan dalam keadaan darurat. Keadaan darurat mengacu pada situasi di mana sebagian atau seluruh jalan tidak beroperasi karena kecelakaan lalu lintas dan pemeliharaan.

Dijelaskan pula, bahu jalan tersebut diperuntukkan bagi penghentian darurat kendaraan. Pada dasarnya kendaraan tidak diperbolehkan berhenti di bahu jalan. Namun dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat, antara lain kerusakan, pembatasan muatan, hambatan lalu lintas, dan ketidaknyamanan fisik pengemudi.

Faktanya, banyak bahu jalan yang tidak berfungsi secara fungsional. Hal itu terlihat dari kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner berpelat Polri di tol MBZ. Sebelum terjadi tabrakan, Fortuner sempat keluar dari bahu jalan dan terguling ke jalur pertama sehingga menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, Land Cruiser GR-S juga menggunakan strobo untuk melintas di bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. Praktisi Keselamatan Berkendara dan Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Suzmana membeberkan alasan dibalik banyaknya pengemudi yang menyeberang di bahu jalan meski mengetahui hal tersebut merupakan pelanggaran.

“Faktor ketidaksabaran mendorong orang untuk menyeberang jalan, sehingga keputusan mereka tidak didasarkan pada penilaian risiko. Pada akhirnya, tidak masalah jika Anda istirahat sedikit, tidak ada yang melihatnya, bukan?” Sony menjelaskan.

Sonny mengatakan, mengemudi di bahu jalan berarti menunggu terjadinya kecelakaan. Sebab, bahu jalan tidak selebar jalan lainnya. Belum lagi adanya perbedaan kontur permukaan jalan yang dapat menyebabkan pengemudi kehilangan keseimbangan.

“Banyak pengemudi yang tumbuh dari pengalaman pahit, bukan dari pendidikan keselamatan,” kata Soni. Saksikan video “Aksi Polisi Lalu Lintas Kendalikan Kendaraan yang Berhenti di Bahu Tol Japek” (Kekeringan/Din)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *