Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) tidak melanjutkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti tahun 2014-2019 yang kerap menenggelamkan kapal ikan asing di perairan Indonesia. Apa alasannya?
Irjen KKP Tornanda Sjafula mengatakan, tenggelamnya kapal tersebut berdampak buruk terhadap ekosistem ekologi bawah laut.
“Kita tidak pernah (lagi) menenggelamkan kapal untuk mencuri ikan, justru merugikan, kalau kapalnya dibom, merusak pertahanan di bawahnya, ya merugikan banget,” kata Tornanda di kantor kementerian. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Untuk itu, Tornanda menjelaskan, saat ini PKT sedang melakukan cara lain untuk memberantas kapal penangkap ikan, salah satunya dengan menggunakan kapal tersebut. Namun Tornanda tidak merinci penggunaan kapal penangkap ikan tersebut.
Dia hanya mengakui ada aturan yang harus dipatuhi pihaknya dalam menggunakan kapal nelayan yang disita. Oleh karena itu, PKC tidak dapat menggunakan kapal yang disita secara sembarangan.
“Ada ketentuan hukumnya, dan kemarin misalnya Pemda ingin berdiskusi dengan kementerian lain untuk mendapatkan izin pakai (kapal pencuri ikan). Jadi itu bukan suatu kebetulan juga,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Ekologi dan Sumber Daya Kelautan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Hendra Jusarana Siri mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memanfaatkan kapal tersebut untuk berbagai hal, mulai dari sebagai kapal untuk keperluan pendidikan hingga pariwisata. .
Menurut Usran, sayang sekali jika kapal yang disita pihaknya dimusnahkan. Sayang sekali kalau misalnya hancur atau tenggelam,” jelasnya.
Useran mengatakan pada saat itu bahwa pilihan lain adalah menjual kapal-kapal tersebut untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, salah satu contohnya adalah kapal-kapal ilegal yang disimpan PKT di Samudera Pasifik. Setelah beberapa tahun berada di pangkalan tersebut, akhirnya PKC berhasil menjual kapal tersebut seharga Rp 400 juta.
“Itu mendatangkan pemasukan negara sebesar 400 juta dinar, karena saat itu saya mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa harta itu diputihkan jika bisa digunakan, tetapi penghasilan itu tetap milik negara,” tutupnya. (gambar/gambar)