Jakarta –
Read More : Statistik Van Nistelrooy Latih MU
Pemberlakuan kenaikan penyeberangan sempat ditunda melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024. Kementerian Perhubungan menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai kenaikan tarif tersebut.
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan kebijakan tersebut. Mereka meminta agar penundaan tersebut tidak dilakukan dalam jangka waktu yang lama. Menurut Ketua Gapasdap Jenderal Khoiri Soetomo, penyesuaian tarif sangat dibutuhkan pengusaha untuk kelangsungan usahanya.
“Kami berharap penundaan penerapan penyesuaian tarif ini tidak terlalu lama bagi kami untuk melanjutkan usaha,” kata Khoiri dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2024).
Khoiri mengatakan, saat ini situasi dan kondisi usaha angkutan penyeberangan sedang memprihatinkan. Pengusaha berjuang untuk menutupi biaya operasional yang terus meningkat.
Sejak tahun 2019, biaya produksi utama angkutan penyeberangan terus meningkat, sedangkan kenaikan kebijakan ekonomi tarif penyeberangan belum mampu mengimbangi peningkatan tersebut.
Proses kenaikan tarif sebenarnya sudah lama diusulkan Gapasdap, tepatnya sejak 24 April 2024 dan baru disetujui pada 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%. Konfigurasi ini dirasa masih kurang memadai ukurannya. Pasalnya, kenaikan biaya produksi mencapai 31,8% sejak tahun 2019.
Angka tersebut merupakan perhitungan bersama seluruh pemangku kebijakan yaitu Kementerian Perhubungan, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, Jasa Raharja dan perwakilan konsumen.
Saat HPP dihitung, nilai tukar dolar AS yang dijadikan patokan lebih rendah dibandingkan kondisi saat ini. Perhitungannya dengan asumsi nilai tukarnya Rp 13.931, sedangkan saat ini sudah hampir mencapai Rp 16.000. Tentu saja kenaikan harga lebih besar dari yang seharusnya.
Khoiri mengatakan, hampir 70% porsi biaya transportasi kapal feri sangat dipengaruhi oleh nilai tukar dolar AS, sehingga jika tidak dilakukan penyesuaian tarif maka pihaknya akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal tersebut.
“Apalagi untuk memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Khoiri.
Simak Videonya: Jembatan Medan Runtuh, Pengunjung Tercebur ke Danau
(halaman/fdl)