Jakarta –

Read More : Rayakan Gelar Juara, Jack Grealish Nyaris Jatuh dari Atas Bus

Departemen Kelautan dan Perikanan (MFA) telah menahan kapal penangkap ikan asing (KIA) ilegal di Malaysia di Sungai Malaka. Kapal asing tersebut ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia.

Wakil Direktur Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal PKFB 1269 ditahan karena tidak dilampirkan dokumen izin penangkapan ikan. Selain itu, mereka juga menggunakan alat penangkapan ikan ilegal seperti jaring atau tali pancing.

“Ini bagian dari komitmen PKC untuk menindak tegas pencuri ikan. Dan juga komitmen negara hadir di masyarakat untuk memberantas illegal, unreported and illegal (IUUF),” kata Ipunk, sapaan akrabnya. keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2024).

Kapal berbobot 97 gross tonnage (GT) itu dicegat kapal pemantau Hiu 03 saat beroperasi pada 25 April 2024 pukul 15:20 WIB. Kapal itu membawa lima anak buah kapal (ABK), termasuk kapten berkebangsaan Myanmar

“Ini juga sebagai upaya mencapai target saya 100 hari kerja sesuai perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Pak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024,” imbuhnya.

Kapal KFB 1269 juga dikabarkan menggunakan dokumen kapal lain yang disita PSDCP pada Juni 2022, sehingga kapal tersebut dirusak sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

PSDKP terus menjalin kerja sama dengan Departemen Perikanan Malaysia yang sedang menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan kartu izin atau informasi lain yang melanggar peraturan perizinan di negara tetangga tersebut.

“Benar kapal yang ditemukan Hiu 03 itu memiliki nomor kapal yang sama dengan kapal tersebut, ada satu kapal lagi yang dikabarkan menggunakan izin atau izin kapal tersebut seperti yang diperoleh kapal Malaysia pada tahun 2022. ,” dia berkata. .

KIA akan melanjutkan upaya hukum dan dugaan pelanggaran Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat (3) UU Kelautan dan Perikanan No. 6 Tahun 2023 tentang Penegasan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Pembuatan Ayub, dan Pasal 85 juncto Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancamannya adalah hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menindak tegas pelaku illegal fishing guna menjaga perekonomian kelautan dan industri perikanan di Indonesia. (gambar/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *